Mantan Kadindikbud Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar

0
429

Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2015) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar Daud Fansori, mulai diadili di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (28/10/2015).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian, terakwa yang didampingi pengacarana Sahrullah oleh JPU didakwa melakukan tink pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.

Mantan Kadindikbud Kabupaten Serang yang tidak ditahan tersebut didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dakwaan subsider yang diajukan jaksa adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan, kini terdakwa statusnya hanya tahanan kota lantaran sakit yang dideritanya.

Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang.

Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi.‎(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here