Mantan Dirut PDAM Tirta Benteng Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara

0
903

Serang,fesbukbantennews (10/4/2015) – Mantan direktur utama PDAM Tirta Benteng Tangerang H Ahmad Marju Kodri oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/4/2015). dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara mantan karyawannya Didik Nasta Fauzi dan Yanto, masing-masing dihukum 2 tahun penjara.

Ahmad Marju Kodri, Dikdik, dan Yanto.(LLJ)
Ahmad Marju Kodri, Dikdik, dan Yanto.(LLJ)

Kedua terdakwa tersebut dihukum hakim terkait kasus korupsi suap penerimaan pegawai di PDAM Tirta Benteng (TB) Tangerang tahun 2012 sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Desy Maryanti, Ahmad Marju Kodri juga dikenai denda Rp100 juta,subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara, Dikdik Nasta Fauzi dan Yanto masing-masing didenda Rp 50 juta,subsider 3 bulan kurungan badan.

Oleh majelis hakim,keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ratusan juta rupiah dari para calon pegawai PDAM Tirta Benteng Tangerang. Dana ratusan jjuta tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai kampanye pada pemilihan calon walikota Tangerang. Dimana terdakwa Ahmad Marju Kodri mencalonkan diri jadi Cawalkot.

“Menghukum terdakwa Ahmad Marju Kodri dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Ketua majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa,perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Terdakwa juga menggunakan dana suap untuk biaya kampanye mencalonkan diri jadi Walikota Tangerang.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ahmad Marju Kodri dituntut 4,5 tahun penjara. Semantara Dikdik dan Yanto masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU pikir-pikir.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here