Mantan Camat Kronjo Tangerang Dituntut 1 Tahun Penjara

0
413

Serang,fesbukbantennews.com (28/4/2017) – Mantan Camat Kronjo,Kabupaten Tangerang,Banten Dedi Ruswandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi ijin lokasi dan ijin pemanfaatan ruang di Pagedangan Ilir,Kronjo ,Kabupaten Tangerang .

Ilustrasi.(google).

Demikian terungkap  dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Heri  Suherman di Pengadilan Tipikor PN Serang ,Kamis (27/4/2017).

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dedi Ruswandi selama satu tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Oleh JPU juga terdakwa dikenai denda Rp 50 juta,subsider  dua bulan kurungan Penjara. Sementara uang Rp 650 juta milik terdakwa dirampas untuk negara.

Oleh JPU,terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa ,lanjut JPU, telah melakukan perbuatan melanggar hukum  dalam kurun waktu 05 September 2011 hingga 15 Oktober 2014 .

Terdakwa Dedi Ruswandi oleh JPU dinyatakan telah menerima uang sebagai pembayaran biaya pengurusan penerbitan ijin lokasi dan ijin pemanfaatan ruang atas nama PT. Gunung Balaraja yang berlokasi di Desa Pegedangan Ilir Kecamatan Kronjo,Kabupaten Tangerang , total jumlah Rp3.400.000.000,00.

Saat itu  ,terdakwa adalah  selaku Pegawai Negeri Sipil dan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Wilayah Kerja Camat Kecamatan Kronjo.

Usai mendengarkan tuntutan ,JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pledoi. Sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditungga hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari  terdakwa.

“Sidang ditunda hingga pekan Depan dengan agenda nota pembelaan, ” tukas JPU Herri.(LLJ).