Manisnya Urus-urus Pasir

0
1188
Kapal Pengeruk pasir Lontar,Kabupaten Serang.(dok:FBn)
Kapal Pengeruk pasir Lontar,Kabupaten Serang.(dok:FBn)

Oleh: Ucu Nur Arief Jauhar

PT QPH Integritas adalah salah satu perusahaan pensuplai pasir laut untuk proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK). Tahun 2012 – 2013 PT QPH Integrasi bekerja sama dengan PT Anugrah Tirta Bumi (ATB) dan PT Banten Global Properti (BGP) dalam bidang penambangan Pasir Laut di sekitar Pulau Tunda Kabupaten Serang. Total penambangan pasir laut 12.862.808 m3.

Sedangkan untuk kegiatan di lapangan, seperti perijinan, keamanan dan pembagian Community Social Responbility (CSR), PT QPH Integritas bekerja sama dengan Koperasi Tirta Niaga Pantura pada periode 1 Nopember 2012 hingga 1 Agustus 2013. Dan periode 17 September – 31 Desember 2013 bekerja sama dengan tim Samsul Bahri dan Syahroni.

Tahun 2014 PT QPH Integritas dibidang penambangan pasir laut bekerja sama dengan PT HLS, masih di lokasi yang sama, sekitar Pulau Tunda Kabupaten Serang. Total penambangan pasir laut 2.000.000 m3. Sedangkan kegiatan di lapangan bekerja sama dengan tim Samsul Bahri dan Syahroni.

Community Social Responbility (CSR)

Besarnya nilai CSR bidang pertambangan Pasir Laut telah ditetapkan sebesar Rp1.000/m3. Khusus untuk penambangan Pasir Laut di Teluk Banten, Kabupaten Serang, dana CSR dibagikan langsung ke masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Yaitu masyarakat di Pulau Tunda dan Kp. Lontar Ds. Lontar Kec. Tirtayasa Kabupaten Serang.

Tahun 2012 – 2013, PT QPH Integritas telah menambang sebanyak 12.862.808 m3 dengan nilai CSR Rp12.862.808.000,- yang dibagikan setiap bulan. Pelaksana pembagian CSR dari 1 Nopember 2012 hingga 1 Agustus 2013 adalah Koperasi Tirta Niaga Pantura.

Dana CSR dikirim oleh PT QPH Integritas melalui rekening an. Rini Anggraeni dan rekening an. PT Banten Global Properti di Bank Pertama. Sedangkan rekening penerima di Bank Permata an. Koperasi Tirta Niaga Pantura terdiri dari 2 no rekening, yaitu 4106961102 dan 4105745775; dan an. Endin Hafiddin no rekening 971163602. Rincian pengiriman sebagai berikut:

Ke no rekening 4106961102 dan 4105745755 an. Koperasi Tirta Niaga Pantura
Periode 1 Nop 2012 – 7 Januari 2013 Rp1.240.573.000,-
Periode 8 Januari – 2 Pebruari 2013 Rp1.341.608.000,-
Periode 3 – 28 Pebruari 2013 Rp1.331.335.000,-
Periode 1 – 31 Maret 2013 Rp1.543.592.000,-
Periode 1 – 30 April 2013 Rp1.589.003.000,-
Periode 1 – 31 Mei 2013 Rp1.190.117.000,-
——————————————–Total Rp8.236.228.000,-

Ke no rekening 971163062 an. Endin Hafiddin
Periode 1 Agustus 2013 Rp1.000.000.000,-
Maka total pembagian dana CSR PT QPH Integritas yang dilaksanakan oleh Koperasi Tirta Niaga Pantura sebesar Rp9.236.228.000,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Pendapatan Jasa Koperasi Tirta Niaga Pantura

Selain melaksanakan pembagian dana CSR PT QPH Integritas, Koperasi Tirta Niaga Pantura juga mempunyai tugas mengamankan, menjaga stabilitas dan kelancaran pelaksanaan pertambangan pasir laut dari kondisi-kondisisosial yang tidak menguntungkan. Misalnya aksi-aksi berbagai elemen masyarakat dan pemberitaan-pemberitaan yang bernada negatif yang dapat berujung penghentian penambangan.

Atas semua Jasa itu, Koperasi Tirta Niaga Pantura mendapatkan pembayaran sebesar Rp1.500/m3 yang dibayarkan sebagai berikut:

Periode 1 Nop 2012 – 7 Januari 2013 Rp2.989.427.000,-
Periode 8 Januari – 2 Pebruari 2013 Rp1.997.733.300,-
Periode 3 – 28 Pebruari 2013 Rp1.962.969.750,-
Periode 1 – 31 Maret 2013 Rp1.855.645.200,-
Periode 1 – 30 April 2013 Rp2.939.655.550,-
Periode 1 – 31 Mei 2013 Rp701.716.450,-
————————————————-Total Rp12.447.147.250,-

Maka total pendapatan Koperasi Tirta Niaga Pantura dari hasil kerjasama dengan PT QPH Integritas dibidang pertambangan pasir laut sebesar Rp12.447.147.250,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).

Pendapatan Penambangan Pasir Laut Koperasi Tirta Niaga Pantura

Tahun 2012, Koperasi Tirta Niaga Pantura mendapatkan Izin Usaha Penambangan (IUP) Pasir Laut dari Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang sebagai berikut:

Nomor : 541/27/IUP/BPTPM/2012

Tanggal : 16 Agustus 2012

Nama : Endin Hafiddin, AF

Perusahaan : Koperasi Tirta Niaga Pantura

Alamat : Kp. Lontar RT 08/02 Ds.Wargasana Kec. Tirtayasa Kab. Serang

Bid. Usaha : Pertambangan Pasir Laut

Lokasi : Lepas Pantai Utara Kab Serang (Peta & Koordinat terlampir)

Luas : 1.000 Ha

Blok : 2 (dua)

Volume : 7.500.000 m3

Ketebalan : ± 2 meter

Jenis Bahan : Pasir Laut

Waktu : 1 (satu) tahun

Izin ini berlaku dari tanggal 16 Agustus 2012 hingga 16 Agustus 2013. Dan di tahun 2013, Koperasi Tirta Niaga Pantura melakukan penambangan pasir laut sebanyak 987.654 m3.

Dengan asumsi harga jual pasaran Pasir Laut sebesar Rp10.400/m3 dan biaya produksi hingga pembeli (termasuk di dalamnya CSR, keamanan, operasional kantor dan lain-lain) sebesar Rp7.600/m3, maka Pendapatan Koperasi Tirta Niaga Pantura dari penambangan pasir laut sebesar Rp2.765.431.200,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).

Berdasarkan uraian di atas, maka total pendapatan Koperasi Tirta Niaga Pantura dibidang Pertambangan sebesar Rp15.212.578.450,- (Lima Belas Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).

Pengurus Koperasi Tirta Niaga Pantura periode 2012 – 2015 yang terdiri dari:

Ketua : Endin Hafiddin, AF

Wakil Ketua : Kholid

Sekretaris : Satiri

Wakil Sekretaris : Rajudin

Bendahara : Iwan Supendi

Wakil Bendahara : Syafrudin

Ketua Pengawas : Ajep Suparman

Anggota Pengawas : Dadang Siswandi

Anggota Pengawas : Rasman

Anggota Pengawas : H. Riman

Legalitas Koperasi Diragukan

Pergantian pengurus Koperasi Tirta Niaga Pantura dilakukan dengan cara merubah akta pendirian Koperasi. Selain perubahan pengurus, diubah juga kedudukan koperasi dan penambahan bidang-bidang usaha. Perubahan akta ini dicatat di Notaris Musawamah, SH dengan nomor 17 tertanggal 12 Maret 2012.

Dalam akta perubahan itu disebutkan telah terjadi Rapat Anggota Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2012 pukul 10.00 WIB di kantor Koperasi Tirta Niaga Pantura di Kp. Lontar RT 08/02 Ds. Lontar Kec. Tirtayasa Kabupaten Serang dengan dihadiri 25 orang anggotanya.

Sedangkan dalam perubahan kedudukan ditulis dalam akta perubahan itu sebagai berikut:

Koperasi berkedudukan di:

Jalan : Sultan Ageng Tirtayasa

Kelurahan/Desa : Tirtayasa

Kecamatan : Tirtayasa

Kabupaten : Serang

Propsinsi : Banten

Setelah mengalami perubahan Tempat Kedudukan yang baru menjadi sebagai berikut:

Koperasi berkedudukan di:

Jalan : Kp. Lontar RT 08 RW 02

Kelurahan/Desa : Lontar

Kecamatan : Tirtayasa

Kabupaten : Serang

Propinsi : Banten

Keterangan kedudukan asal yang berada di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Ds. Tirtayasa bertentangan dengan akta Pendirian Koperasi yang menyebutkan kedudukan Koperasi di:

Jalan : Raya Banten Km 7

Kelurahan/Desa : Kubang Puji

Kecamatan : Pontang

Kabupaten/Kota : Serang

Propinsi : Banten

Maka timbul pertanyaan, Koperasi Tirta Niaga Pantura yang mana yang berkedudukan di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Ds. Tirtayasa, Kec. Tirtayasa?

Sementara perubahan bidang kerja ditulis dalam akta perubahan itu sebagai berikut:

Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha:

Unit Simpan Pinjam
Jual – Beli Hasil Laut, Tambak Tanaman Sawah
Jual – Beli Hasil Ternak & Peralatan Ternak
Penyediaan Peralatan Nelayan dan Petani
Pengadaan Budidaya Ikan, Udang & Rumput Laut
Pengadaan Bibit Padi & Pupuk
Kerajinan Terasi & Bandeng Presto, Kerupuk Ikan, Bontot Ikan
Pertambangan, Pertanian, Peternakan & Perkebunan
Menjadi sebagai berikut

Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha:

Unit Simpan Pinjam
Jual – Beli Hasil Laut, Tambak Tanaman Sawah
Jual – Beli Hasil Ternak & Peralatan Ternak
Penyediaan Peralatan Nelayan dan Petani
Pengadaan Budidaya Ikan, Udang & Rumput Laut
Pengadaan Bibit Padi & Pupuk
Kerajinan Terasi & Bandeng Presto, Kerupuk Ikan, Bontot Ikan
Pertambangan, Pertanian, Peternakan & Perkebunan
Perdagangan Umum & Jasa
Dari akta perubahan itu, Koperasi Tirta Niaga Pantura hanya menambahkan bidang Perdagangan Umum & Jasa. Seolah-olah bidang Pertambangan, Pertanian, Peternakan & Perkebunan sudah dari awal berdirinya Koperasi. Padahal jika kita lihat akta pendirian Koperasi itu, Pasal 6 sebagai berikut:

Unit Simpan Pinjam
Jual – Beli Hasil Laut, Tambak Tanaman Sawah
Jual – Beli Hasil Ternak & Peralatan Ternak
Penyediaan Peralatan Nelayan dan Petani
Pengadaan Budidaya Ikan, Udang & Rumput Laut
Pengadaan Bibit Padi & Pupuk
Kerajinan Terasi & Bandeng Presto, Kerupuk Ikan Bontot Ikan
Jadi akta pendirian Koperasi yang mana yang diubah di Notaris Musawamah bernomor 17 tertanggal 21 Januari 2012?

Kejanggalan IUP Koperasi Tirta Niaga Pantura

Berdasarkan Surat Izin No 541/27/IUP/BPTPM/2012, maka kronologis keluarnya IUP atas nama Koperasi Tirta Niaga Pantura sebagai berikut:

Jumat, 10 Agustus 2012, BPTPM Kabupaten Serang menerima Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan atas nama Koperasi Tirta Niaga Pantura.
Senin, 13 Agustus 2012, BPTPM, dinas terkait, kecamatan dan desa yang bersangkutan mengadakan rapat dengan hasil permohonan ijin pertambangan an. Koperasi Tirta Niaga Pantura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kamis, 16 Agustus 2012 Surat Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an. Koperasi Tirta Niaga Pantura diterbitkan.
Berdasarkan kronologis tersebut, sungguh suatu prestasi yang luar biasa bagi kinerja PNS yang terkenal sangat lambat. Begitu Surat Permohonan dari Koperasi diterima, langsung dibuatkan undangan untuk rapat ke lembaga terkait. Seperti dinas terkait, kecamatan dan desa lokasi penambangan.

Kenapa dikatakan “langsung”? Karena surat dari Koperasi diterima hari Jumat. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur bagi PNS dan Kepala Desa. Jadi tidak mungkin dibuatkan undangan rapat dan disebarnya pada hari Sabtu dan Minggu. Tentu yang logis, ya dibuat hari Jumat juga. Jadi ingat pepatah, kalau ada yang bisa bikin cepat, kenapa harus lambat?

Bagi sebuah koperasi, apalagi koperasi yang berada jauh dari perkotaan, pendapatan setahun hingga Rp15,2 miliar bukan sedikit nilainya. Jika pendapatan ini menjadi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tersebut, tentunya 25 anggota itu akan mempunyai pendapatan sekitar Rp660 juta/orangnya setahun. Tapi apakah betul ada RAT soal pembagian SHU? (g)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here