Main Judi Sanggong, Empat Tukang Ojek Divonis 3,5 Bulan Penjara

0
483

Serang, fesbsukbantennews.com (21/10/2015) – Tertangkap main judi sanggong (menggunakan kartu remi,red) empat warga Citangkil, Cilegon Safuri, Sodik, Juher dan Sarif, divonis 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rbu (21/10/2015). Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 bulan penjara.

Empat terdakwa judi sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Empat terdakwa judi sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin Hari Maryanto dengan JPU Sudiono, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan permainan judi. Keempat terdakwa melanggar pasal 303 KHUP.

“Menyatakan terdakwa safuri, Sodik, Juher dan Sodik, bersalah dan menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing tiga bulan dan lima belas hari,” kata hakim Hari.
Menyiapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima, demikian pula dengan JPU.

“Terima paka hakim, “kata terdakwa Sodik, sambil menangis usai divonis.
Hukuman yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dri tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.
Usai sidang, keempat terdakwa menyalami majelis hakimn, JPU dan Panitera sambil berurai air mata. Mereka juga mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya laagi.

Keempat terdakwa, ditangkap polisi berdasarkan laporan warga yang resah karena sering judi di rumah salah stu terdakwa di Daerah Keleletn Warnasari, Citangkil, Cilegon.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here