Main Game Ludo Pake Taruhan Rp 2 Ribu, 4 Warga Kota Serang Dipenjara 6 Bulan

0
3836

Serang, fesbukbantennews.com (24/5/2019) – Gara-gara maen game ludo menggunakan ponsel dengan memasang taruhan Rp 2 ribu,empat  terdakwa warga Kota Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang masing -masing dihukum 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut, Hr, SR, Mar dan Mad.

Empat terdakwa (memakai rompi merah) judi ludo sedang mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hairil dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward, oleh hakim keempatnya dinyatakan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.sebagaimana tertuang dalam pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keempatnya melakukan perjudian jenis Ludo dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone pada Februari 2019 lalu.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan,’ kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis,Kamis (23/5/2019).

Menyikapi putusan tersebut , Empat terdakwa dan juga jaksa, menyatakan  menerima.

Putusan yang diberikan hakim tersebut Empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 10 bulan penjara.

Usai hakim mengetukan palu, para terdakwa nampak menangis haru, lantaran hukumannya  oleh hakim jadi enam bulan. Sementara jaksa menuntut 10 bulan.”saya bersyukur, hukumannya  dikurangi. Dan saya kapok maen ludo Lagi,” kata salah satu terdakwa kepada FBn.

Dalam dakwaan Jaksa, Empat terdakwa yang berprofesi sebagai kuli angkut di Pasar Induk Rau kota Serang ditangkap dan dimejahijaukan, bermula pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 15.00 Wib  bertempat di Blok M Tanah Merah Lingkungan Pasar Rau Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta,yakni melakukan perjudian jenis Ludo dengan cara menggunakan satu unit handphone merk Samsung type Galaxy J1 Ace warna putih yang telah mempunyai aplikasi Ludo King.

Pemain pertama yang masuk finish akan menjadi pemanang dan pemain lainnya yang kalah akan membayar uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Saat asik bermain ludo, aparat Polsek Serang yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga mengamankan para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 223.000, pecahan Rp. 20.000, sebanyak 4  lembar, Rp. 10.000,- sebanyak  lembar, Rp. 5.000,-sebanyak 13 lembar dan Rp. 2.000, sebanyak 9  lembar.(LLJ).