Mahasiswa Pertanian: Kami Hadir untuk Perjuangkan Aspirasi Petani, Bukan yang Lain

0
259

Jakarta,fesbukbantennews.com (29/9/2019) -Pada 27 September 2019, Kementerian Pertanian mengundang ratusan mahasiswa pertanian untuk melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman yang telah disahkan DPR-RI tepat ketika hari tani 24 September 2019.

Pengurus ISMPI.(ist)

Namun, ada hal yang harus disampaikan seiring dengan pemberitaan yang beredar di beberapa media. Dalam beberapa media, menginformasikan bahwa Mahasiswa menikmati santapan hidangan bersama Menteri Pertanian. Hal ini jelas sangat keliru. Sangat tidak sesuai dengan apa yang dilakukan sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi Abdullah selaku Sekjend Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) yang hadir dalam pertemuan berpendapat bahwa kegiatan ini memiliki tujuan agar mahasiswa pertanian bisa berdialog langsung mengenai RUU terkait pertanian yang telah disahkan.

“Saya menegaskan bahwa kami hadir disini untuk memberikan kritikan serta memberikan saran masukan yang konstruktif terhadap langkah Kementan pasca RUU SBPB dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan disahkan. Kami tidak ingin, RUU tersebut mengatur menyengsarakan rakyat tani” ujar Hasbi.

Padahal masih banyak yang harus dievaluasi dalam penyelenggaraan perumusan maupun sosialisasi UU SPBP ini.

“Sebelumnya kami belum pernah diikutsertakan dalam perumusan RUU SBPB dan RUU Karantina Hewan Ikan Tumbuhan. Ternyata ada beberapa pasal yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat dan bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK terhadap UU SBT. Hal ini menjadi bukti bahwa Kementan maupun DPR RI belum serius menggandeng Mahasiswa Pertanian sebagai mitra kritis maupun penyambung lidah petani.” Pungkas Sekretaris Jenderal ISMPI.

Kemudian, Benny Rivaldy selaku Sekjend Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia (FKK HIMAGRI) berpendapat bahwa kita para mahasiswa pertanian hadir untuk menyampaikan aspirasi petani yang telah mahasiswa dapatkan di lapangan. Selain itu, rasa kecewa timbul dengan sikap Pemerintah yang dinilai terlambat dalam melibatkan mahasiswa.

“Ya, terlambat. Seharusnya kami mahasiswa dilibatkan dalam perumusan RUU tersebut. Kami memang tidak punya hak untuk memberikan keputusan, tapi kami mahasiswa pertanian dan seluruh elemen yang peduli terhadap pertanian memilih hak berpendapat” Ujar Benny.

Selain itu, Benny juga menyoroti beberapa media yang menjatuhkan harkat martabat mahasiswa. “Dengan tegas, saya sampaikan bahwa kegiatan ini bukan untuk makan siang bersama Menteri Pertanian, seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Itu sangat tidak substansial. Saya ingin agar Bapak Menteri Pertanian bisa mendengar langsung suara mahasiswa mengenai kondisi pertanian di lapangan. Kita semua ingin petani sejahtera dan pemerintah harus pro terhadap rakyat tani.” tegas Benny.

Adapun metode penyampaian aspirasi yang kami ditempuh adalah dengan cara dialog, bukan demo. Namun sangat disayangkan karena dijadikan momentum untuk hal hal yang tidak sesuai harapan.

“Saya apresiasi kepada Bapak Menteri Pertanian atas ketersediaannya mendengar aspirasi mahasiswa pertanian. Namun, ini bukan ajang pencitraan saat berdialog dengan ratusan mahasiswa pertanian. Kami tidak pakai cara demo karena kami ingin dialog untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Tujuannya sederhana, Menteri Pertanian beserta jajarannya bisa mendengar langsung. Namun sangat disayangkan, pemberitaan di beberapa media melihatkan seperti pencitraan dan juga pemberitaan yang kurang substansial” lanjut Benny.

Hasbi juga menambahkan “Hal ini yang seharusnya dibahas pada release media, sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk penguasa kedepannya. Bukan sekedar santap menyantap makanan apalagi pencitraan swafoto ria.” Tutup mahasiswa asal Sukabumi tersebut.

Mahasiswa pertanian menyebutkan akan membuka opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi RI bersama organisasi petani dan gerakan rakyat lainnya terhadap UU SBPB dan UU Karantina Hewan Ikan Tumbuhan.

Mahasiswa menilai beberapa pasal dalam kedua UU seperti batas edar benih petani kecil, benih rekayasa genetika, kewajiban lapor petani, memperbolehkan swasta melakukan karantina, menerima hasil sertifikasi karantina luar negeri untuk menunjang perdagangan bebas hewab ikan tumbuhan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.(LLJ).

Kiriman dulur FBn: Beny