Mahasiswa Desak Tuntaskan Kasus Kebocoran Hasil Seleksi Psikologi Calon KPU Lebak

0
457

Lebak,fesbukbantennews.com (17/1/2019) – Beredarnya percakapan yang diduga antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dengan salah satu tim seleksi KPU Kabupaten Lebak, yang meminta meloloskan beberapa peserta seleksi dari incumbent, dinilai merusak tatanan demokrasi proses pemilihan calon penyelenggara pemilu. Upaya tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi kekuasaan, sehingga berdampak pada tercorengnya hasil seleksi calon KPU di Kabupaten Lebak.

Ilustrasi .(google)

Selain upaya intervensi dari oknum komisioner KPU Provinsi terhadap tim seleksi anggota KPU Kabupate Lebak, juga ada upaya provokatif dengan membocorkan hasil tes psikologi calon anggota KPU Lebak. Upaya tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mempengaruhi para peserta seleksi yang tidak lolos ketahap berikutnya, sehingga terjadi kekisruhan dengan menciptakan opini publik yang diarahkan kepada timsel.

Hal tersebut disampaikan Faqih Hilmi, menurutnya KPU RI dan pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan terhadap kebocoran soal hasil seleksi psikologis peserta calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019 – 2024. Pasalnya, secara uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa nilai hasil seleksi adalah informasi yang dikecualikan, sehingga tidak mungkin beredar begitu saja kalau tidak ada oknum tertentu di penyelenggara pemilu.

“Jelas tertuang pada Pasal 17 hurup h angka 2 uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bahwa informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan fisikis seseorang,” ujar Faqih Hilmi yang juga aktif sebagai penggiat pemilu kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Faqih yang juga alumni UIN serang ini mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini untuk segera bertindak menyelesaikan dua persoalan, yang kalau saya lihat kedua kasus ini memenuhi unsur pidana dan etik. Dimana seorang komisioner KPU melakukan upaya intervensi terhadap timsel adalah salah secara etik. Yang kedua jika benar ditemukan ada upaya pembocoran hasil seleksi yang terkatagori informasi publik yang harus dikecualikan, adalah termasuk pelanggaran pidana, sesuai deengan pasal 54 bahwa yang melanggar pidana dalam uu ini paling lama 2 tahun dan denda 10 juta.

Sementara itu timseleksi yang dikonfirmasi terkait persoalan ini,Ikhsan Ahmad, menyatakan pihaknya berpegang teguh terhadap ketentuan dan aturan yang ada. Timsel tidak pernah mengabaikan apapun pada tahapan seleksi apapun dalam keseluruhan proses seleksi yang dilakukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019 – 2024. Timsel berkeyakinan tidak melakukan kesalahan apapun, termasuk mal administrasi seperti yang dituduhkan.

Pemahaman Timsel sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa penilaian peserta berdasarkan tiap tahapan seleksi (sistem gugur), bukan bersifat akumulatif (menggabungkan nilai tahapan seleksi awal hingga tahapan seleksi akhir, sehingga didapat nilai keseluruhan). Contoh, penentuan sepuluh besar calon anggota Kab Lebak ditentukan berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 bahwa Tim Seleksi menetapkan calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah paling banyak 2(dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. Bukan beradasarkan nilai akumulatif yang menggabungkan tiap tahapan.

Adapun soal kebocoran hasil seleksi dan bentuk intervensi pihaknya akan melakukan langkah langkah yanh diatur dalam undang-undang. Sementara hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh timseleksi dia berharap KPU RI menghormati hasil yang sudah diserahkan tim seleksi bersama KPU Banten ke KPU RI.(qq/LLJ)