Mahasiswa dan Pemuda Lebak Pesimis Kejati Banten Tuntaskan Korupsi Jamkesmas Rp25 Miliar

0
403

Serang,fesbukbantennews.comĀ (7/7/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai tidak bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas Lebak tahun 2008-2011 Rp 25 miliar. Sebab hingga saat ini Kejati Banten tak mampu membuktikan siapa aktor intelektual dalam kasus korupsi dana untuk kesehatan warga miskin tersebut.

Aksi Gempar di Kejati Banten.(LLJ)
Aksi Gempar di Kejati Banten.(LLJ)

Demikian diungkapkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Lebak saat melakukan aksi unjukrasa di halaman Kejati Banten, Senin (6/7/2015) lalu.

“Terjadi korupsi Jamkesmas Lebak yang sudah lama daari tahun 2008 hingga 2011. Tentu ini melibatkan beberapa orang hebat di Kabupaten Lebak. Tapi yang kami herankan, yang ditetapkan Kejati Banten hanya oraang biasa saja,” kata Arif, koordinator aksi.

Oleh karena itu, lanjut Arif dalam orasinya, pihaknya menilai, bahwa Kejati Banten masih diragukan dalam hal penanganan korupsi puluhan miliar tersebut.
“Oleh karena itu kami menuntut Kejati Banten membutakan kepada publik siapa orang hebat yang akan ditetapkan tersangka. Kejati juga harus berani mengusut siapa dalang intelektual dibalik kasus korupsi Jamkesmas Rp25 miliar tersebut,” tegas Arif.

Sementara, dalam aksi tersebut sempat terjadi bentrokan antara pengunjukrasa dan polisi. Bermula dari hadangan keras yang dilakukan polisi kepada mahasiswa yang memaksakan diri masuk ke gedung Kejati Banten.

Pengunjukrasa yang berjumlah 10 orang tersebut merasa kesal. Karena meski sudah melakukan aksi lama, namun tak kunjug tiba dari pihak Kejati Banten.

“Kami doakan Kajati Banten meninggal dunia. Karena tak mau menemui kami dan menolak audinesi pekan kemarin,” tegas Arif.
Usai menyampaikan unek-uneknya, pengunjukrasa meninggalkan Kejati Banten. Dan berjanji akan kembali berunjukrasa dengan massa yang lebih banyak.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejati Banten berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Jamkesmas Kabupaten Lebak. Bahkan pihak Kejati Banten telah menetapkan Direktur RS Ajidarmo Indra Lukmana, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas Kabupaten Lebak dalam rentang waktu 2008-2011 senilai Rp25 miliar ini.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here