Lurah Serang Dituntut Jaksa Tipikor Dua Tahun Penjara

0
240

Serang,fesbukbantennews.com (7/9/2017) – Lurah Serang M. Faizal Hafiz dituntut pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa pengalihan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) berupa lahan di persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan/ Kota Serang seluas 8.200 meter tahun 2014 senilai Rp 2,3 miliar tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Subadri dihadapan Ketua Majelis Hakim Emi Widiastuti.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Tb. Syarief Mulia alias Satria Agung alias Mumu serta H. Syafrudin. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan tahanan sementara,” ujar Subadri.

Oleh jaksa, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Perbuatan terdakwa oleh JPU dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Tuntutan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku ASN tidak menyelamatkan aset negara, mencoreng korps aparatur sipil negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan tindak korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya,” kata Subadri.

Tertuang dalam surat tuntutan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2013 lalu. Ketika itu, Tb. Syarief Mulia alias Mumu ingin menjual lahan negara tersebut dan telah menemukan calon pembeli, Afrizal Munir. Mumu lalu memohon kepada terdakwa agar dibuatkan pengajuan akta jual beli (AJB) kepada pejabat pembuat akta sementara (PPAS) Syafrudin. Namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena lahan tersebut berdasarkan pengajuan adalah milik masyarakat sedangkan surat pernyataan yang diajukan Mumu hanya penerima kuasa.

Juli 2014 lalu, terdakwa mendapat informasi dari Mumu bahwa Afrizal Munir masih berminat terhadap lahan tersebut. Terdakwa oleh Mumu kemudian diminta menemui dan menjelaskan status lahan tersebut adalah miliknya kepada Afrizal Munir. Masih sekitar Juli 2014 diadakan pertemuan bersama antara Afrizal Munir, Mumu, terdakwa dan tokoh masyarakat sekitar di kantor Kelurahan Serang. Dalam pertemuan tersebut, Mumu menyatakan lahan tersebut adalah miliknya dengan membawa girik yang baru ditemukannnya di lemari.
Untuk menjual lahan tersebut Mumu lalu meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan surat kepemilikan tanah atas nama dirinya, surat keterangan warisan tanggal 15 Juli 2014 dan surat keterangan tidak sengketa tahun 2013. Setelah membuat ketiga surat tersebut, terdakwa juga menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani Mumu untuk pengajuan SPPT PBB baru.

“Padahal dokumen yang dibuat terdakwa dan Tb Syarief Mulia (Mumu) adalah tanah aset milik Pemerintah Kota Serang,” ucap Subadri.

Ilustrasi.(net)

Selanjutnya pada 20 Agustus 2014, Mumu dan Afrizal Munir melakukan transaksi jual beli terhadap tanah eks bengkok dengan merubah persilnya dari 53.S menjadi persil 50.S. Proses jual beli tersebut dilakukan dihadapan Camat Serang Syafrudin selaku PPAS dengan nilai Rp 1,027 miliar.

“Setelah transaksi jual beli tersebut selesai, terdakwa lalu membuatkan surat pengantar mutasi SPPT yang ditujukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Afrizal Munir,” kata Subadri.
Perbuatan terdakwa yang telah merekayasa dokumen kepemilikan lahan tersebut bertentangan dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah. Juga, Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Pasal 15 ayat 1 sampai dengan 5 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut jumlah kerugian negara pengalihan aset Pemkot Serang tersebut mencapai Rp 2,310 miliar.

“Nilai tersebut merupakan sesuai harga pasar dengan yang diuraikan dalam laporan kantor Jasa Penilaian Publik Pung Zulkarnain dan Rekan Nomor: 229.A/L/P/KJPP.P2Z/VI/2015 tanggal 29 Juli 2015,” kata Subadri.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang diadili dengan didampingi kuasa hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi.(me/LLJ)