LPA Provinsi Banten : Permasalahan Anak Semakin Menghawatirkan

0
172

Minggu (23/7/2017) – Dalam rangka mengisi makna Peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dibawah naungan Komnas Perlindungan Anak mengajak kepada Seluruh stakeholder, Para Pemangku Kebijakan dan Penegak Hukum untuk peduli terhadap permasalahan anak yang akhir-akhir ini sangat menghawatirkan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Banten M Uut Lutfi dan Sekretaris Hendry Gunawan saat sosialisi tentang perlindungan anak.

 

Demikian rilis yang disampaikan LPA Provinsi Banten memperingati Hari Anak Nasional yang disampaikan ke redaksi fesbukbantennews.com, 23 Juli 2017.

 

 

Inilah  rilis lengkapnya;

 

PERS RILIS

Pesan Moral Hari Anak Nasional

23 Juli  2017

*Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten & Komnas Perlindungan Anak*

 

Dalam rangka mengisi makna Peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dibawah naungan Komnas Perlindungan Anak mengajak kepada Seluruh stakeholder, Para Pemangku Kebijakan dan Penegak Hukum untuk peduli terhadap permasalahan anak yang akhir-akhir ini sangat menghawatirkan.

 

Anak sebagai Generasi Penerus Bangsa Indonesia ke depan telah dirusak masa depannya oleh orang dan pihak-pihak yang sangat tidak bermoral, mulai dari kasus kejahatan seksual, narkoba, bullying, penanaman paham radikalisme, intoleransi, kebencian, persekusi dan paham paham yang bertentangan dengan Pancasila dan fenomena ini adalah ancaman yang sangat serius. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh Orang Tua Kandung, anak yang dibuang oleh orang tuanya, bullying yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, anak yang diajarkan kebencian dan permasalahan lainnya.

 

Menyatakan sikap terhadap situasi anak di Indonesia yang akhir-akhir ini sangat memprihatinkan secara khusus mengenai penanaman paham radikalisme, intoleransi, kebencian, persekusi dan bullying terhadap anak Indonesia.

 

Cara Cerdas menangkal paham radikalisme, diantaranya:

1. Mengajarkan anak untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mengajarkan kepada anak untuk mengakui persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

3. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira sesama anak serta mengembangkan sikap tidak semena-mena  terhadap orang lain.

4. Menanamkan sejak dini untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan mengajarkan kepada anak gemar melakukan kegiatan kemanusiaan untuk kepentingan bersama.

 

Dan langkah-langkah Deradikalisasi dan pemulihan terhadap paham kebencian, intoleransi, kekerasan dan persekusi yang ditanamkan kepada anak, diantaranya:

1. Ajarkan kepada anak untuk berani mengatakan TIDAK pada ajaran atau bujuk rayu orang untuk belajar agama tanpa sepengetahuan orangtua.

2. Ajarkan dan tanamkan kepada anak bahwa perbedaan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

3. Hindari komunikasi dan atau berita yang menebarkan kebencian dan bangunlah pendekatan komunikasi yang intens kepada anak.

4. Ajarkan kepada anak menggunakan internet dan media sosial secara sehat dan cerdas.

5. Berikan kesempatan kepada anak untuk bertanya secara kritis apa yang menjadi permasalahannya serta berikan ruang yang cukup kepada anak untuk mengimplementasikan  energi HEROIK yang benar.

6. Berikan akses anak untuk kegiatan gerakan aktualitas diri baik itu di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

7. Sempurnakan pendidikan Keagamaan Dalam Keluarga dan orang tua wajib memperagakan keteladanan dalam keluarga.

8. Berikan akses kepada anak untuk bertanya kritis tentang apa saja dengan memberikan penjelasan.

9. Ajarkan kepada anak tentang nilai-nilai toleransi serta perkenalkan sejak dini kepada anak makna keragaman.

 

 

Banten, 23 Juli 2017

Atas Nama

Lembaga Perlindungan Anak

Provinsi Banten

 

M.UUT LUTFI

Ketua

 

HENDRY GUNAWAN

Sekretaris.(LLJ).