LPA Banten : MOS Cenderung Mengarah Kepada Perpeloncoan

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (18/7/2016) – Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Orientasi Studi dan Pengenalan akademik (OSPEK) yang kecenderungan mengarah kepada perpeloncoan (Bullying) terhadap peserta didik. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten melalui rilisnya kepada FBn,Minggu (17/7/2016) kemarin.

Logo LPA Banten
Logo LPA Banten

Inilah rilis lengkapnya :

PRESS RILIS
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) PROVINSI BANTEN
TENTANG PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Berdasarkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tujuan dari didirikannya Negara Indonesia salah satunya adalah guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan merupakan solusi yang paling tepat (nasionalisme modern), maka setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib memfasilitasinya sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ayat berikutnya, yaitu Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Adapun berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guna membentuk watak dan kepribadian peserta didik tersebut maka perlu mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, diantaranya:
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Menjelang tahun ajaran baru 2016 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dimana berdasarkan Permendikbud tersebut, pada tahun ini akan dilaksanakan secara berbeda yaitu yang sebelumnya dikenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Sekolah) diganti dengan Pengenalan Lingkungan Kampus. Tujuan dari Permendikbud ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 adalah pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengenali potensi diri siswa baru;
membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dari beberapa poin di atas, yang menjadi poin utama adalah tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yaitu MEMBENTUK KARAKTER SISWA. Para siswa baru ketika berada dalam lingkungan baru, secara tidak langsung adalah mencari CONTOH (role model), bagaimana para siswa baru tadi berperilaku di sekolah nantinya sangat besar dipengaruhi bagaimana dia melihat guru dan para seniornya.

Berdasarkan kajian dan analisa sebagaimana yang telah dijelaskan, LPA Provinsi Banten menghimbau kepada:
Pimpinan Lembaga Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan dan siswa yang membantu penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk merubah paradigma dalam proses pengenalan suasana akademis di Lembaga Pendidikan, dimana pada masa sebelumnya dikenal sebagai kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Orientasi Studi dan Pengenalan akademik (OSPEK) yang kecenderungan mengarah kepada perpeloncoan (Bullying) terhadap peserta didik. Adapun dampak dari Bullying itu sendiri diantaranya adalah:
Menurunkan tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa yang menjadi korban.
Meningkatkan tingkat depresi, agresi, penurunan nilai-nilai akademik.
Berpotensi tumbuh sebagai pelaku kriminal.
Korban Bullying akan merasakan emosi negatif, seperti marah, dendam, tertekan, takut, malu, sedih dan sering tidak masuk sekolah.

Dampak psikologis yang lebih berat adalah rasa cemas berlebihan, selalu mempunyai rasa takut, bahkan ingin bunuh diri.
Pimpinan Lembaga Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan dan siswa yang membantu penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk memperhatikan dan menjalankan dasar hukum dan himbauan pemerintah terkait hal tersebut, diharapkan melalui proses pengenalan akademik adalah untuk mempersiapkan bagaimana siswa-siswi untuk lebih semangat dalam belajar dan berkreatifitas serta terbentuknya insane akademik yang berkarakter.
Orang Tua Siswa untuk melindungi anak-anaknya dengan cara mengantar dan mendampingi anaknya sekolah serta memantau aktifitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Berlangsung.
Bagi masyarakat sekitar lingkungan sekolah untuk berperan serta dalam mensukseskan penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan memberikan rasa nyaman, aman, membantu pihak sekolah dan memantau aktifitas penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Semua pihak perlu menyadari saat kegiatan tersebut, bahwa tidak ada korelasi (hubungan) memberi tugas yang tidak masuk akal dan merendahkan diri siswa dengan peningkatan kecerdasan dan kedisiplinan siswa. Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Guru yang membiarkan terjadinya aksi Bullying saat masa orientasi siswa sama saja turut bertanggung jawab atas tindakan membiarkan tumbuhnya jiwa-jiwa penghukum dan kerancuan berpikir siswa sejak awal masa pendidikan. STOP atau akan berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Semua pihak untuk tidak memberikan sanksi yang menimbulkan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Dan apabila ditemukan kekerasan sebagaimana dimaksud, kami atas Nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten sebagai kepanjangtanganan dari Komnas Perlindungan Anak menerima pengaduan masyarakat. Adapun layanan pengaduan masyarakat dapat menghubungi langsung melalui Nomor Telpon (082299445001, 081906242249, 087774730714).

Demikian kajian dan analisis kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tim Telaah dan Kajian LPA Provinsi Banten tentang Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru:
-Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH (Ketua LPA Provinsi Banten)
-Iron Fajrul Aslami, SH.,MH (Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum)
– Gina Nurwinda, S.Psi. (Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak).
Serang,16 Juli 2016
Ketua LPA Banten, Muhamad Uut Lutfi SH MH.(LLJ)