Loloskan 3 Petahana Jadi Komisioner KPID, Profesionalitas DPRD Banten Dipertanyakan

0
442

Serang,fesbukbantennews.com (9/7/2015) – Loloskan tiga calon petahana yang dianggap jalan di tempat selama menjabat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten.Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten, mempertanyakan profesionalitas kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Logo KPID. (net)
Logo KPID. (net)

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten, Suparta Kurniawan mengatakan, bahwa Keberadaan KPID merupakan amanat UU Penyiaran Nomor 23 Tahun 2002, keberadaannya melekat guna membangun infrastruktur penyiaran yang memadai serta menjamin masyarakat mendapatkan informasi dan tayangan yang sehat.

“Dan tentu kami pun meragukan integritas dan kreadibilitas komisi satu. Maka komisi satu Provinsi Banten harus bertanggungjawab serta membuka seterang-terangnya ke publik,” kata Suparta dalam rilisnya yang dikirim ke wartawan, Selasa (7/7/2015).

Suparta menjelaskan, komisioner KPID Provinsi Banten periode 2011-2014 tidak membuktikan langkah-langkah tersebut terkesan hanya gerak di tempat. Sedangkan masyarakat berharap periode ini KPID Banten mampu melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mewujudkan infrastruktur penyiaran yang memadai serta menjamin masyarakat mendapatkan informasi dan tayangan yang baik.

“Kami pesimis setelah komisi satu DPRD Provinsi Banten mengumumkan ketujuh nama yang lolos hasil fit dan pro per test. Selain diisi oleh tiga dari petahana yang kami lihat tidak memiliki prestasi yang menggembirakan dalam membangun penyiaran yang sehat,” katanya.

Selain itu, kami menduga fit and proper test oleh komisi satu terhadap 21 calon KPID Banten hanya menggugurkan tahapan, patut di duga faktor kedekatan dan lobi-lobi politik serta kepentingan lain menjadikan profesionalisme penentuan tujuh besar terpilih bukan karena objektifitas.

“Transparansi kemampuan yang 21 orang yang lolos, menjadi pertanyaan besar saat komisi satu enggan menyebutkannya. Padahal itu bisa kita sebut data publik. Artinya objektifitas dalam penentuannya pun dipertanyakan,” paparnya.

Suparta menilai, komisi satu pun mengabaikan keterwakilan dari perempuan dimana dari 21 calon terdapat di antaranya dua perempuan. Tujuh nama yang diumumkan tersebut tidak muncul keterwakilan perempuan.  Komisi satu harus mengumumkan ranking hasil dari fit dan proper tes agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Keterbukaan menjadi keniscayaan untuk membangun budaya penyiaran yang baik. Kami punya harapan besar KPID Banten priode ini mampu menjadi wahana budaya penyiaran yang kredibel. Namun jika prosesnya saja tidak mengedepankan asas transparansi dan kredibilitas maka KPID Banten priode ini kami meragukan kredibilitasnya,” katanya.

Diketahui, Senin (6/7/2015) Komisi I DPRD Provinsi Banten menetapkan tujuh Komisioner KPID Banten, tiga di antaranya petahana yaitu Ade Bujhaerimi (Petahana), Moh. Hopip, Lutfi (Petahana), Alamsyah, Zaenal Abidin (Petahana) dan Ahmad Fahmi.(rb/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here