LMND Kecam Penangkapan Mahasiswa Saat Aksi 3 Tahun Jokowi-JK di Kota Serang

0
185

Serang,fesbukbantennews.com (21/10/2017) – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam dan mengutuk penangkapan terhadap seorang aktivis dan tindakan kekerasan aparatur kepolisian dalam aksi kampanye 3 Tahun Jokowi-JK di depan kampus UIN Banten ,Ciceri,kota Serang, Jumat (20/10/2017) kemarin.

Salah satu mahasiswa yang diamankan polisi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LMND Raden Deden Fajarullah melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi fesbukbantennews.com.

Inilah rilis lengkapnya:
Salam Pembebasan,
Salam Demokrasi

Jumat, 20 Oktober 2017, Lebih dari 100 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Pemuda-Mahasiswa-(ANPM) Serang (KP-EK LMND Serang, UMC, NDP, KMS30, KUMALA UIN, KUMANDANG UIN, HMI-MPO Untirta) menggelar aksi damai di depan Kampus UIN-SMH-Banten dalam merespon 3 Tahun Pemerintahan jokowi-JK dengan tema 3 Tahun Jokowi-JK Rakyat Semakin Menderita.

Aksi damai yang di mulai dengan longmarch dari Kampus Untirta sampai Kampus UIN SMH-Banten yang di mulai pukul 15.30. sesampainya massa aksi, langsung di isi dengan beberapa orasi-orasi politik serta aksi teaterikal. Kemudian tepat pada pukul 17.15 WIB saat massa aksi segera mengakhiri aksi massa dengan membaca pernyataan sikap membuat massa aksi yang semula duduk menjadi berdiri dan memajukan barisan beberapa langkah, tetapi pihak kepolisian langsung menanggapi hal tersebut secara arogan dengan langsung melakukan tindakan yang bar – bar membabi buta bahkan bukan hanya untuk membubarkan massa aksi akan tetapi juga secara sengaja melakukan tindakan represif kepada massa aksi.

Atas represifitas yang dilakukan oleh pihak polres kota serang, tidak sedikit massa aksi mendapat luka ringan, baik dari memar-memar sampai pada luka lecet akibat cakaran dari pihak kepolisian, dan satu orang luka berat di bagian kepala, yaitu Sekretaris Jendral KMS30. Selain itu juga terdapat satu wartawan yang dikerumuni dan diinjak-injak oleh kepolisian pada saat itu yaitu wartawan dari Banten Pos, yaitu Panji.

Disaat itu juga, satu massa aksi ditangkap oleh pihak Kepolisian, yaitu Ketua Komisariat HMI-MPO Untirta; Jabied. Kemudian massa aksi akhirnya tetap bertahan dengan sedikit memundurkan massa aksi di dalam kampus, tepatnya di belakang gerbang kampus UIN SMH Banten sampai pada pukul 19.00 WIB dan kemudian membubarkan diri.

Paska aksi massa yang dibubarkan sampai pada malam ini, tiap perwakilan/pimpinan dari organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa-Serang masih mengawal kondisi satu kawan yang tertangkap di Polres Kota Serang.

Ditengah situasi yang demikian, tindakan kekerasan terhadap massa aksi ANPM semakin memperpanjang catatan anti demokrasi di bawah Rezim Jokowi-JK yang meningkatkan tindakan represif serta penangkapan dari pihak kepolisian. Aparatur Kepolisian yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, sesungguhnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 dan UU No.9 tahun 1998.

Atas tindak kekerasan tersebut, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) mengecam tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Tindakan tersebut menjadi catatan buruk terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Pemerintah tidak lagi memiliki itikad untuk mendengar tuntutan dan aspirasi dari rakyat, namun serta merta langsung melakukan tindak represif. tindakan kekerasan hingga penangkapan terhadap aksi massa ANPM merupakan bentuk dari pemberangusan demokrasi di Indonesia. Tentunya tindakan kekerasan ini berkaitan erat dengan meningkatnya fasisme di rezim Jokowi-JK yang mengancam gerakan rakyat. Hal ini semakin membuktikan bahwasannya Rezim Jokowi-JK merupakan rezim fasis, anti rakyat dan anti demokrasi.

Atas dasar itu, kami menyatakan sikap kecaman keras terhadap tindakan represif, kekerasan, penganiayaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kota Serang, Kami juga menuntut:

1. Kepada Kapolres Kota Serang untuk membebaskan tanpa syarat apapun terhadap 1 aktivis Aliansi Nasional Pemuda-Mahasiswa yang ditangkap.

2. Kepada Kapolres Kota Serang untuk bertanggung jawab penuh atas dampak tindak kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi yang luka-luka.

3. Kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala tindakan anti demokrasi.

Jakarta, 20 Oktober 2017
Hormat Kami,
Eksekutif Nasional- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND)
Narahubung:
Raden Deden Fajarullah (Ketua Umum LMND).(LLJ).