Liput Sidang Tilang, Wartawan Diancam Hakim PN Pandeglang

0
179

Pandeglang,fesbukbantennews.com (25/11/2016) – Salah seorang wartawan Televisi (Baraya TV,red) Rangga Eka Putra diancam disita kameranya oleh hakim Maria K U Gintng saat sedang meliput sidang perkara pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jumat (25/11/2016).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Korban Rangga Eka Putra mengungkapkan, kejadian itu terjadi, saat dia mengambil gambar kegiatan sidang sekitar Pukul 11.30 WIB.  Tiba-tiba saja kata dia, Hakim Ketua yakni, Maria K.U Ginting yang tengah memimpin sidang melihatnya yang sedang meliput, langsung mengeluarkan nada tinggi memanggilnya di depan umum.

“Hakim itu ngomong gini ke saya, kalau mau ngeliput izin dulu kebagian informasi, itupun sebelum sidang dimulai. Coba liat gambarnya dan sini kameranya, saya sita dulu dan nanti saya kembalikan jika gambar sudah dihapus,” jelas Rangga sambil mempratekan gaya hakim berbicara, Jumat (25/11/2016).
Sebetulnya, lanjut Rangga, ia sudah berbicara baik-baik kepada hakim itu agar ia akan melakukan izin kembali, kalau memang ada aturan dilarang meliput jika tidak izin. Tapi kata dia, kalaupun sudah ngomong begitu, hakim malah menyarankan liputannya disidang berikutnya saja.

“Saya diancam oleh hakim itu jika tidak menghapus gambar yang ada di camera, camera saya akan disita. Karena camera bagi saya sangat penting untuk meliput berita yang lain, pada saat itu juga saya menuruti acaman hakim itu dan saya hapus gambarnya,” ungkapnya.

Sebetulnya kata Rangga, sebelum ia meliput sudah meminta izin ke salah seorang pegawai PN Pandeglang dan diberikan izin. “Padahal saya sudah meminta izin kepada salah satu pekerja PN Pandeglang untuk meliput persidangan tersebut dan diperbolehkan. Karena sidang tersebut terbuka untuk umum, tapi kenyataannya camera malah dirampas,” katannya lagi.

Menanggapi kejadian itu, Ketua PN Pandeglang, Mahmuriadin membantah, jika salah satu pegawianya itu mengizinkan. Akan tetapi kata dia, pegawainya itu hanya sebatas memberi tahu itu sidang tilang ada disana masih berlangsung. “Lain kali baiknya kita saling intropeksi ya, kalau nanti ada sidang lagi bilang dulu ke humasnya biar nanti humas menyampaikannya ke hakim,” kilahnya.

Menurutnya, kejadian itu tidak bermaksud merampas, hanya diskomunikasi saja. Memang sidang itu terbuka untuk umum, cuman kalau untuk diberitakan ada etikanya. “Kami rasa itu hanya diskomunikasi saja, apabila memang menurut wartawan ada kurang yang berkenan, kami ya mohon maaf,” katanya.(op/LLJ).