Lingkungan Dicemari Kotoran Ayam,Warga Cikande Kepung Kantor Bupati Serang

0
197

Serang,fesbukbantennews.com (19/1/2017) – Sekitar seribu warga Kecamatan Cikande,Bandung,Pamarayan Dan Jawilan Kabupaten Serang geruduk kantor Bupati Serang,Kamis (19/1/2017). Kedatangan mereka terkait kekesalan mereka terhadap limbah kotoran ayam dari PT Gizindo Sejahtera Jaya (GSJ) yang mencemari lingkungan mereka selamat hampir dua tahun.

Aksi warga Cikande depan pendopo bupati Serang.(LLJ)

 

Dalam aksinya mereka menuntut tindakan tegas Bupati Serang Tatu Chasanah untuk menutup perusahaan yang berdiri sejak 2015 tersebut. Warga datang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, warga secara bergantian berorasi.

 

 

 

Daud, Ketua Forum Masyarakat Peduli Cikande menyatakan bahwa kedatangan warga untuk menuntut hak mendapatkan lingkungan yang sehat.

 

 

“Sejak 2015 kami merasa diracun oleh bau kotoran ayam. Pelajar terganggu, tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Tangan kanan pegang pensil, tangan kiri harus tutup hidung,” tegasnya saat orasi.

 

 

Dikatakan, warga juga datang untuk mengawal rekomendasi dewan untuk menutup sementara PT GSJ. “Silakan investor datang ke Kabupaten Serang tapi jangan mencemari lingkungan. Kami butuh lingkungan yang sehat. Minta bupati tak abaikan rekomendasi. Kalau tidak dipenuhi akan turunkan massa lebih banyak,” ujarnya.

 

 

Syaifudin, tokoh masyarakat Cikande juga mengatakan bahwa warga tidak melarang investasi di daerahnya.

 

“Silakan saja berinvestasi tapi jangan merusak lingkungan. Kita punya dokumen, sejak April 2015 kami sudah mengeluhkan bau kotoran ini. Sudah dua tahun berjuang. Mohon didengar aspirasi kami. Kami hanya minta kembali udara segar,” tegasnya.

 

 

Setelah berorasi, perwakilan warga diterima audiensi oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di ruang Pendopo Bupati Serang. Hadir dalam audiensi ini para pejabat Pemkab Serang di antaranya Sekda Kabupaten Serang Lalu A Rais dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Priharso. (LLJ)