Legalitas Penggugat RTB Bambang Wisanggeni Dipertanyakan

0
205

Serang ,fesbukbantennews.com (13/7/2017) – Dalam sidang lanjutan gugatan Forum Komunikasi dan Informasi Dzuriyay Kesultanan Banten (FKIDKB) terhadap ahli waris  sah Sultan Maulana Hasanudin ,RTB Bambang Wisanggeni di Pengadilan Agama (PA) Serang, Rabu (12/7/2017) penasehat hukum RTB Bambang Wisanggeni mempertanyakan legalitas penggugat. Seperti bukti kedudukan hukum berupa akte notaris pendirian dan AD/ART.

Sidang gugatan RTB Bambang Wisanggeni di PA Serang .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dalih Effendy yang dimulai  10.30 wib, majelis setelah menjelaskan laporan dari hakim mediator mengenai mediasi deadlock (tidak ada kesepakatan damai). Lalu di lanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Namun, sebelum membacakan gugatan penggugat, penasehat hukum tergugat Muhtar Latip melakukan interupsi.

“mohon maaf yang mulia majelis hakim, sebelum masuk ke agenda pembacaan gugatan terlebih dulu saya mengingatkan sebagaimana syarat normatif beracara di pengadilan bahwa penggugat yg mengatasnamakan forum atau lembaga harus memberikan bukti kedudukan hukum berupa akte notaris pendirian dan ad art. Itu mutlak yg mulia. Selama ini kami dari pihak terggugat belum pernah melihat penggugat memberikan legalitas forum atau lembaga dimaksud (FKIDKB).

Menyikapi interupsi tersebut , majelis hakim mengintruksikan supaya penasehat hukum tergugat memasukannya pada sidang Yang akan datang.

“berkaitan dengan legalitas terggugat dan atau forum/lembaga FKIDKB, silahkan terggugat memasukannnya sambil berjalan persidangan mau minggu depan atau pas bukti,” kata hakim.

Usai membacakan gugatan penggugat ,majelis hakim menunda sidang dan berdasarkan kesepakatan sidang dilanjutkan dua pekan yang akan datang.

Usai sidang,penasehat hukum tergugat,Muhtar Latif mengatakan sebagai pihak penggugat harus bisa menunjukan kegalitasnya,berupa akte pendirian yayasan dan ad art.

‘Hal tersebut harus dilakukan karena hukum acara berperkara di kita mengharuskan nya begitu. Nah gimana mau jadi pihak yang baik legalitas aja sampai sidang pembacaan gugatan tidak masuk,” kata Muhtar.

Sebagai terggugat,lanjut Muhtar pihaknya akan lakukan eksepsi  pada agenda jawaban nanti dan bukan hanya legalitas yayasan saja yg kami pertanyakan legal standing sebagai penggugat juga kami pertanyakan juga..

“la, ini kan berkaitan dengan penetapan waris Sultan Bambang, yang menggugat harus ahli waris yg bekaitan dong. Sultan Bambang kan anaknya RTB Abdul Mugni, nah mereka siapa.. anak abdul mugni bukan.. kalo iya baru punya legal standing sebagai penggugat. kalo ga ya ngaco lah. ga bisa kalo bukan keturunan abdul mugni mengugat. Kalo asal gugat ya itu namanya ngacak-ngacak dapur orang.. apalagi ini mengatas namakan lembaga atau forum. wah lebih kacau lagi, lihat dong di hukum acaranya, ” tukas nya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, dikutip dari bantenraya.com, Ketua PA Serang Dalih Effendy memberikan klarifikasi terkait Surat Penetapan Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg tertanggal 22 September 2016 tentang Penetapan Ahli Waris terhadap RTB Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja.

“Pengadilan Agama memberikan klarifikasi bahwa (RTB) Bambang Wisanggeni hanya mengajukan permohonan ahli waris sebagai keturunan sultan. Di dalam perjalanan perkaranya, beliau dengan pengacaranya sudah menghadirkan bukti-bukti tertulis dan intinya memang didapati jika Bambang Wisanggeni adalah putera dari bapak Mugni (RTB Abdoel Mugni Soerjaatmadja).

Pak Mugni itu adalah anak dari bapak Mariono (Pangeran RTB Mariono Soerjaatmadja), Pak Mariono itu adalah anak dari bapak Timur (Pengeran Timur Soerjaatmadja), dan Pak Timur adalah anak dari Maulana Shafiuddin (Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin/Putera Sultan ke XIV), Sultan Banten yang pernah berkuasa pada jaman penjajahan Belanda dulu,” ucapnya.(LLJ)