LBH Rakyat Banten : 88.599 Warga akan Kehilangan Hak Pilih di Pilgub Banten 2017

0
175

Serang,fesbukbantennews.com (23/1/2017) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.734.485 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 3,14 persen atau 251.114 pemilih dibanding jumlah DPT pada Pilpres 2014 silam sebanyak 7.985.599.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Raden Yayan Elang (kanan), ketika mengikuti diskusi dengan komisioner KPU Banten, di Kantor Sekretariat di Pakupatan, Kota Serang, Sabtu (21/01/2017). (Net).

 

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Raden Elang Yayan menilai, penyelenggara pemilu belum malakukan hal yang sangat substansial, dari datang yang dirilis KPU, kata dia, hampir 88.599 warga Banten akan kehilangan hak pilihnya pada Pilgub Banten 2017.

 

 

“Dari hasil investigasi dan pemantauan yang kami lakukan pada November – Desember 2016 menunjukan perbedaan validasi DPT pemilih Pilkada Banten 2017 mengalami pengurangan yang signifikan sekitar 3,14% jauh berbanding terbalik jika dibandingkan dengan DPT Pilpres 2014 lalu,” Kata Yayan, Senin (23/1/2017).

 

 

Jika hal itu terjadi, lanjut Yayan, penghilangan hak suara tersebut akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

 

 

Yayan melanjutkan, KPU Banten dianggap terlambat dalam mendistribusikan buku panduan PPDP, Formulir Model A.A-KWK dan Formulir model A.A.1-KWK mengalami keterlambatan.

 

 

“Ini disinyalir ada unsur kesengajaan dari penyelenggara pemilu, ini dapat dilihat dari pengumuman lelang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” tegasnya.

 

 

Penetapan DPT, kata dia, tidak terpaku pada KTP elektronik, dari DP4 sampai ditetapkannya DPT ada tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP yang tidak berjalan, hal ini dikarenakan PPDP menerima formulir A.A-KWK dan A.A.1-KWK setelah melakukan coklit.

 

 

“Sehingga warga masyarakat yang memiliki hak suara tapi tidak memiliki KTP elektronik tidak terdata untuk dimasukan dalam DPS. Ini kesalahan fatal KPU provinsi Banten, selain itu penetapan DP4 data yang diperoleh dari Disdukcapil tidak disinkronisasi dengan daftar pemilih pemilu sebelumnya (DPT Pilpres), KPU Banten melanggar UU dan PKPU,” tandasnya.(ieq/LLJ).