Laporan Awal Dana Kampanye Pilwalkot Serang 2018

0
175

Serang,fesbukbantennnews.com(17/2/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menerima laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023.

KPU Kota Serang .

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman www.kpu-serangkota.go.id, pasangan calon nomor urut satu, Vera-Nurhasan mempunyai dana awal kampanye paling besar, yaitu Rp100 juta, kemudian disusul oleh Paslon Syafrudin-Subadri sebanyak Rp76 juta dan paling sedikit adalah Paslon Samsul-Rohman sebanyak Rp1 juta.

Dalam laporan tersebut menyebutkan, dana awal kampanye paslon Vera-Nurhasan, berasal dari dana pribadi yang disimpan di nomor rekening Bank Jabar Banten yang dibuka pada tanggal 9 Februari 2018.

Sedangkan paslon nomor 2, yang berasal dari perseorangan, Samsul Hidayat-Rohman mencantumkan laporan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. Dana itu berasal dari pribadi paslon dan disimpan di Tabungan Bisnis Mandiri yang dibuka pada tanggal 4 Januari 2018.

Sementara untuk laporan awal dana kampanye dari Paslon nomor urut tiga, Syafrudin-Subadri Usuludin disebutkan Rp76 juta. Dana itu berasal dari pasangan calon Rp1 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp75 juta yang disimpan di rekening BJB tertanggal 8 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, pengumuman laporan awal dana kampanye paslon tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018.

“Semuanya sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye dan sudah kita batasi untuk dana kampanye masing-masing tim kurang lebih maksimal 16 Milyar, baik untuk pemasukan dan pengeluaran selama kebutuhan kampanye,” kata Heri, Kamis (15/2/2018).

Heri menjelaskan, dalam Peraturan KPU tersebut dijelaskan, setiap orang dan badan atau lembaga, behak menyumbang dana untuk kepentingan kampanye kepada masing-masing Paslon.

“Untuk perorangan maksimal Rp7 juta dan untuk badan atau lembaga, maksimal Rp750 juta, setelah tahapan kampanye selesai, nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP-red)” pungkasnya. (advertorial/LLJ).