Lanjutan Sidang Gugatan Sultan Banten; Dua Pihak Serahkan Konsep Mediasi

0
273

Serang ,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Dalam sidang lanjutan  kasus gugatan perdata  antara   Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) dan RTB Bambang Wisanggeni di Pengadilan Agama (PA) Serang ,Rabu (31/5/2017), kedua belah pihak menyerahkan konsep mediasi kepada Hakim mediator,  wakil ketua Pengadilan Agama , Buang Yusuf.

RTB Bambang Wisanggeni usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Agama Serang.(LLJ)

Berdasarkan pantauan , pihak tergugat Sultan Banten didampingi  Tim Advokat Kesultanan Banten diantaranya Ridwan dan Muhtar Latip serta  sejumlah simpatisan Kesultanan Banten datang ke Pengadilan Agama Serang  sekitar pukul 09.00 wib.

Sementara,pihak penggugat yang diantaranya diwakili Amri Wardhan datang sekitar pukul 11.30 wib setelah pihak tergugat lama meninggalkan kantor Pengadilan Agama Serang jalan Ki Ajurum ,Cipocok ,kota Serang.

Sebelum meninggalkan  kantor Pengadilan Agama,kepada wartawan Sultan Banten RTB Bambang Wisanggeni mengatakan,  ketidakhadiran pihak penggugat untuk tahap yang kedua ini, dirinya   berharap dapat segera terjadi kesepakatan terkait mediasi demi membangun Banten yang lebih baik.

“Seyogyanya sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggungat, namun mereka tidak hadir. Tapi tidak apa-apa, kita sebagai pihak tergugat Kesultanan Banten akan terus menghadiri agenda sidang yang sudah ditetapkan dan kami juga sudah memsukkan draft kesepakatan mediasi, semoga kita bisa bersama-sama dengan seluruh dzuriat Kesultanan Banten untuk menyepakati draft tersebut dan bisa membangun Banten menjadi lebih baik,” kata Sultan.

Untuk diketahui, H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan  Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat keputusan Pengadilan Agama Serang yang memutuskan RTB Bambang Wisanggeni sah  sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten.

Sementara itu, salah satu anggota tim Advokat yang mendampingi RTB Bambang Wisanggeni ,Ridwan mengatakan, adanya gugatan atau bantahan sebagaimana register perkara nomer; 786/PDT.G/2017/PA.Srg, tertanggal 13 April 2017 yang diajukan oleh atas Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg Tertanggal 22 September 2016 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), merupakan gugatan atau bantahan yang kontra produktif dengan semangat kesultanan Banten yang sedang mengangkat marwah para leluhur dan/atau mengangkat Entitas Budaya Banten.

“karenanya kami menghimbau kepada penggugat untuk  bersama-sama dengam RTB Bambang Wisanggeni untuk membangun semangat baru Kesultanan Banten demi kemaslahatan masyarakat Banten itu sendiri,” kata Ridwan.(LLJ)