Lalai Saat Mengemudi, Membuat Deni Dipenjara 5 Tahun

0
716

Serang,fesbukbantennews.com (6/8/2015) – Deni Melankolis (40) warga Cinangka, Kabupaten Serang terpaksa harus rela dipenjara selama lima tahun. Lantaran membuat kelalaian saat mengendarai mobil menabrak sepeda motor yang ditunggangi Zulkifar warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Mengakibatkan Zulfikar meninggal setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Deni Melankolis (memakai peci dan rompi)-(LLJ)
Deni Melankolis (memakai peci dan rompi)-(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sainal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru JP, terdakwa yang berprofesi security di kawasan pabrik cilegon dinyatakan terbukti membuat kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah bersalah mengemudikan kendaraan dengan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menjauhkan pidana dengan pidana penjara lima tahun,” kata Sainal.

Selain divonis kurungan badan selama lima tahun, Deni juga didenda Rp10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Deni dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU Kejari serang pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pantauan FBn, suasana sidang berjalan mencekam. Kerabat korban yang ikut menghadiri sidang tampak masih menaruh kekecewaan kepada terpidana.

Satu pleton Polisi Sat Sabhara Polres Serang diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya sidang. Deret kursi bagian kiri persidangan penuh terisi oleh petugas. Sebagian berjaga di lorong pengadilan.

Usai mendengarkan vonis, Deni harus menunggu hingga keluarga korban pulang dan membubarkan diri. Setelah suasana mulai lengang, petugas mengawal Deni hingga masuk ke dalam mobil dari Kejari Serang yang akan mengantarkan Deni ke Lapas Kelas II A Serang.

Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (29/3/2015) siang. Saat itu terdakwa Deni Melankolis yang berprofesi sebagai security, tengah mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1374 FE dari arah Palima menuju Ciomas tepatnya di Jalan Raya Palka, Kampung Cileuwung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Saat mengendarai mobil itu, terdakwa tidak fokus memperhatikan jalan karena mengemudi sambil memindahkan anaknya yang tertidur dan hampir terjatuh dari kursi mobil. Selain itu, faktor kelelahan membuat Deni mengantuk hingga tidak sadar jika mobil yang dikemudikannya sudah keluar jalur hingga akhirnya menabrak sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi A 2634 FI yang dikemudikan Moch Zulfikar.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu, korban Moch Zulfikar mengalami luka cukup serius di bagian lengan, telapak kaki dan patah tungkai kanan. Nyawa korban tidak tertolong setelah kondisinya memburuk saat dirawat di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Minggu (29/3/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here