Lagi, Pemprov Banten Sandang Disclaimer dari BPK

0
654

Serang,fesbukbantennews (1/6/2015) – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Banten kembali memberikan opini disclaimer pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Banten untuk tahun anggaran 2014, dalam agenda penyerahan LHP di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Senin (1/5/2015).

Acara penyerahan LHP BPK di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Senin (1/6/2015).(foto humasbtn)
Acara penyerahan LHP BPK di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Senin (1/6/2015).(foto humasbtn)

Sebelumnya, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dalam LHP Keuangan Pemprov Banten pada tahun anggaran 2013, opini disclaimer yang sama juga diberikan kepada Pemprov Banten pada tahun anggaran 2014 akibat banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan.

Menurut Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, opini yang sama diberikan pada tahun anggaran 2014 kepada Pemprov Panten. Hal ini disebabkan semakin banyaknya permasalahan yang cukup signifikan ditahun 2014.

“Mulai dari penatausahaan persediaan senilai Rp94,7 miliar pada lima SKPD, aset tetap peralatan Daan mesin berupa alat kesehatan pada dinas kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp193,2 miliar, serta terdapat situ-situ di Banten yang dikuasai oleh pihak lain engan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan ddan sertifikat Hak Milik atas nama pihak ke tiga,” katanya.

BPK juga mengungkapkan permasalahan lain agar menjadi perhatian, yaitu sanksi adminiatrasi pada dua SKPD berupa pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp1,2 miliar dan pengenaan denda maksimal sebesar Rp1,06 miliar yang belum dilaksanakan.

Oleh karenanya, menurut BPK, berdasarkan Pasal 20 UU nomoor 15 tahun 2004, mewajibkan seluruh pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK RI.

“Upaya -upaya ini guna mewujudkan good governance dan clean goverment di Indonesia, khusunya di Wilayah Provinsi Banten,” tukasnya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here