Lagi, Atut Tak Dapat Remisi

0
205

Serang,fesbukbantennews.com (18/8/2016)  – Setelah pada hari raya Idul Fitri tak mendapat remisi, Ratu Atut Chosiyah , terpidana kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar terkait Pemilukada Kabupaten Lebak tahun 2013 di HUT RI ke-71 ini kembali tak mendapatkan remisi. Mantan Gubernur Banten ini tak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi.

Ratu Atut Chosiyah saatjadi saksi di Pengadilan tipikor PN Serang.
Ratu Atut Chosiyah saatjadi saksi di Pengadilan tipikor PN Serang.

 

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Banten  Ajub Suratman mengatakan salah satu kendala yang membuat Ratu Atut Chosiyah tidak masuk dalam pengajuan 3.657 narapidana (napi) se Banten karena terganjal  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. PP tersebut memperketat pemberian remisi bagi napi terkait kasus extra ordinary crime (kriminal khusus) seperti terorisme, korupsi dan narkoba.

 

“Belum diajukan karena terbentur PP nomor 99 tahun 2012, kalau mau diajukan pertimbangannya harus seperti justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dalam pidana tertentu),” ujar Ajub, Kamis (17/8/2016).

 

Meski tidak mendapat remisi kemerdekaan, namun Kemenkumham Banten rencananya akan mengajukan nama Ratu Atut Chosiyah ke Kemenkumham RI agar mendapat remisi susulan. “Semua yang diusulkan kemarin (3.657 napi) sudah disetujui oleh Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi. Bisa saja nanti (Ratu Atut Chosiyah) diusulkan, nanti kan ada juga remisi susulan,” kata Ajub.

 

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah tidak mendapat remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Padahal, Kemenkumham RI menyetujui pemberian remisi khusus (RK) untuk 2.881 napi se Provinsi Banten. Hal yang mengganjal Ratu Atut Chosiyah tidak diajukan mendapat remisi dikarenakan kedapatan membawa handphone ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Tangerang.

 

Pemberian RK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Selain Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995, pemberian remisi juga diatur dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di tahanan.

 

Pemberian remisi umum (RU) momen kemerdekaan ini terbagi ke dalam duga bagian. Pertama RU I dan RU II. Dari rumah tahanan negara (rutan) dana lapas se Provinsi BantenLapas Klas II A Pemuda Tangerang paling banyak mendapat remisi yakni sebanyak 1.129 napi. Sedangkan terbanyak kedua Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 napi, ketiga Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi,  keempat Rutan Klas I Tangerang 373 napi, kelima Lapas Klas III Cilegon sebanyak 282.

 

Disusul Lapas Klas II A Wanita Tangerang sebanyak 185 napi, Rutan Klas II B Serang 160 napi, Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang 143 napi, Lapas Anak Pria 65 napi, Rutan Klas II B Rangkasbitung 60 napi dan terakhir Rutan Klas II B Pandeglang sebanyak 52 napi.

 

Lamanya remisi berdasarkan persetujuan Kemenkumham RI dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah total 3.657 napi yang mendapat remisi terdapat 131 napi yang termasuk ke dalam RU II. Napi yang masuk ke dalam kategori RU II tersebut dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat di HUT RI yang ke 71. (mhie/LLJ)