Lagi, Ajudan Pribadi Jayeng Rana Dipenjara Karena Sabu

0
803

Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2015) – Kusnali (36) alias Engkus, ajudan Mantan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004-2009 Jayeng Rana , kembali dihukum penjara karena kasus narkoba. Jika pada tahun 2011 lalu Engkus dihukum 5 tahun penjara, kali ini oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 4 tahun penjara.

Untuk kedua kali ajudan Jayeng Rana Dihukum karena Narkoba.(LLJ)
Untuk kedua kali ajudan Jayeng Rana Dihukum karena Narkoba.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto didampingi hakim Ardi dan Dalyusra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthi Utami, terdakwa Kusnali yang didampingi penasehat hukum Isbanri dinyatakan terbukti secara sah bersalah memilik narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasl 112 undang-undang tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa Kusnali dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta, dan subsider dua bulan penjara,” kata Hakim Bambang.

Putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU tersebut berdasarkan pertimbangan antara lain, pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan tidak membantu progam pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku sangat menyesal ddan bersikp sopn dalam setiap persidangan,” tegas hakim.

Menyikapi hal ini baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragenda dakwaan terungkap, terdakwa Kusnali ditangkap aparat kepolisian lantaran memeilik sbu pada hari Rabu 11 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib di rumah atasannya jalan Tb Suwandi Gang Perintis, Ciracas,kota Serang.

Kusnali sendiri mendapatkan sabu dari temannya Yoyo, yang kono dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, sebelumnya ajudan pribadi Jayeng bernama Kusnali alias Engkus (31) juga ditangkap oleh tim satuan Narkoba Polres Serang. Engkus ditangkap di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, tidak jauh dari rumah Jayeng pada Senin, 23 Mei 2011 dini hari. Saat digeledah polisi mendapatkan empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam selipan celana panjang warna hitam milik tersangka.

Dalam pemeriksaannya, Engkus yang sehari-hari bekerja di rumah Ketua DPD PDIP Banten Jayeng Rana tersebut, mengaku barang tersebut dibeli di Kampung Ambon, Jakarta Timur, dan untuk dikonsumsi sendiri.
Jika Kusnali harus meringkuk dua kali di penjara, sementara majikannya, Jayeng Rana, oleh BNN direhabilitasi di SPN Mandalawangi Pandeglang, Banten. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here