Kuasai Ganja 1,6 Ton, Tiga Warga Kabupaten Serang Dituntut Jaksa Seumur Hidup

0
376

Serang,fesbukbantennews.com (23/6/2016) – Tiga warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Irwansyah, alias Waseh, Herman Wahyudi alias Kawat (30), dan Muhamad Badri alias Anom alias Ayah (40), dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (22/6/2016).

Anom, mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Anom, mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,6 ton.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hengky Hendradjaja, JPU Kejari Serang Andri Saputra menyatakan bahwa kedua terdakwa dalam berkas terpisah itu terbukti melanggar dakwaan ketiga Pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, kata Andri, pihaknya menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhamad Badri alias Anom alias Ayah dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Andri Saputra dalam sidang dengan terdakwa Muhamad Badri alias Anom alias Ayah, yang didampingi kuasa hukumnya.
Andri juga menuntut supaya majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa warga Kampung Pasir Buntu, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sementara barang bukti ganja sebanyak 44 bungkus besar atau seberat 1,6 ton serta dua buah hanphone, satu unit sepeda motor, dan mobil pick up dikembalikan kepada jaksa untuk perkara dengan terdakwa Nunung Hidayat.

Dalam tuntutannya, Andri menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. “Ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 1,6 ton,” kata Andri.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan ketiga jaksa.

Andri menguraikan bahwa terdakwa menerima, mengawal dan mengangkut ganja ke gudang di Cikalahang Landeuh, Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu, 28 November 2015. Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya mendapat telepon dari Badri alias Anom alias Ayah (terdakwa berkas terpisah). Badri memberitahu terdakwa bahwa kiriman ganja yang diangkut menggunakan truk akan datang.

Keesokan harinya, Minggu, 29 Desember 2015 pukul 16.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Badri di depan rumah terdakwa di Kampung Cicokrom, Pabuaran.

Badri kemudian mengajak terdakwa menjemput kiriman ganja itu.

Badri dan terdakwa ke SMP 1 Pabuaran. Beberapa menit kemudian, datanglah truk bermuatan ganja yang dikemudikan Asep (DPO). Mereka kemudian mengantar truk itu ke gudang milik Nunung Hidayat (terdakwa berkas terpisah) di Kampung Cikahalang Landeuh. Sampai di gudang, sudah ada Nunung, dan Irwansyah alias Waseh menunggu.

“Mereka kemudian menurunkan ganja dari dalam truk sebanyak 35 karung itu, sedangkan Badri hanya mengawasi. Setelah beres, Asep berangkat lagi untuk mengambil ganja lagi. Badri pulang. Pukul 18.30, Badri datang lagi ke SMP I Pabuaran untuk menunggu Asep yang akan mengirim ganja lagi menggunakan pikap.

Asep datang bersama Malik dan Jablay (DPO) mengemudikan pikap A 8806 E bermuatan 10 karung ganja. Mereka kemudian diantar Badri ke gudang kembali
menurunkan ganja dalam karungan itu. Total ganja di gudang itu sebanyak 45 karung.

Asep mengunci gudang itu dengan gembok. Terdakwa kemudian ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Serang di rumah Nurohim di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang pada 2 Desember 2015, setelah petugas menggerebek gudaang dan mengamankan Irwansyah, penjaga gudang. Dalam melakukan perbuatanya, terdakwa mendapat bayaran Rp1 juta, dan Rp3 juta lagi kalau semua ganja laku terjual.

Usai mendengarkan tuntutan, melalui pengacaranya, Andri Pratama dari Jatramada Law Office, menyatakan akan melakukan pembelaan. (LLJ)