KPU Tetapkan 535 Daftar Calon Sementara DPRD Lebak

0
186

Lebak, fesbukbantennews.com (13/8/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan sebanyak 535 Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Lebak untuk Pemilu Legislatif tahun 2019, Minggu (12/8/2018).

Pleno penetapan DCS anggota DPRD Lebak.

Penetapan DCS DPRD Lebak digelar di aula kantor KPU Lebak di jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung ini dihadiri oleh 15 partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU Lebak.

“Dari 574 Bacaleg yang masuk ke KPU, sebanyak 535 memenuhi syarat (MS) dan 39 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin di kantor KPU Lebak.

Saparudin mengatakan, sebelum di tetapkan menjadi DCS, KPU telah melakukan penelitian, perbaikan dan pencocokan data bersama dengan liaison officer (LO) partai yang mendaftarkan diri ke KPU.

“Hari ini sudah ditetapkan DCS dan tidak dapat dilakukan perbaikan. Perbaikan dapat dilakukan bila terjadi hal tertentu, seperti meninggal dunia,” ujarnya.

Komisioner KPU Lebak, Sri Astuti Wijaya manambahkan, hanya 535 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat. Sementara 39 orang dinyatakan gugur. Kebanyakan tidak lulus administrasinya. Ada juga yang mengundurkan diri dua orang dari partai Hanura. Namun, hal itu tidak berdampak pada 30 persen keterwakilan perempuan karena masih ada Bacaleg perempuan lainya.

Ke-39 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya berasal dari partai, PKB 3 orang, Garuda 3 orang, Berkarya 2 orang, Perindo 2 orang, PPP 1 orang, PSI 1 orang, PAN 18 orang, Hanura 9 orang.

“Sementara partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat, PBB. Sedangkan partai PKPI tidak ada yang mendaftarkan diri menjadi Caleg ke KPU Lebak,” tukasnya. (Sapulete/LLJ).