KPU Tetapkan 3 Paslon Walikota-Wakil Walikota Serang

0
230

Serang,fesbukbantennews.com (12/2/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan tiga bakal
pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) Walikota dan
Wakil Walikota Serang. Ketiga paslon itu adalah Samsul Hidayat-Rohman,
Vera Nurlaela-Nurhasan dan Syafrudin-Subadri.

Penetapan Paslon ini dilakukan KPU Kota Serang dalam siding pleno yang
digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018). “Penetapan
ini melalui proses panjang dan sejak tadi pagi kami telah meneliti dan
menyerahkan berkas dan hasil penelitian terhadap Bapaslon. Hasil itu
lah yang menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon,” kata Heri
Wahidin, Ketua KPU Kota Serang.

“Perlu saya sampaikan bahwa tahapan penetapan calon adalah tahapan
terakhir. Kami sebagai penyelenggara menjalankan tugas sesuai dengan
peraturan berlaku,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat
membacakan surat penetapan pasangan calon.

Heri menambahkan calon yang berlatar belakang PNS dan anggota DPRD
diminta menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang selambat-
lambatnya 30 hari setelah ditetapkan. Menurutnya, jika hal tersebut
tak terpenuhi, pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang
akan gagal.

Heri juga berpesan, pada 15 Februari nanti akan memasuki masa tahapan
kampanye. Setiap calon yang sudah ditetapkan bisa memperkenalkan diri
sebagai calon peserta pilwalkot. Namun ia berpesan agar setiap tim
kampanye mengikuti aturan yang ada. (ADV)