KPU Pandeglang Minta Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara Anggota DPRD 2019

0
187

Pandeglang,fesbukbantennews.com (13/8/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang meminta masyarakat umum untuk mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan dari tanggal 12 – 14 Agustus 208 baik di media massa maupun di 35 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pencermatan sekaligus masukan bisa disampaikan ke KPU Pandeglang atau melalui email kpukabpandeglang@gmail.com dari 12 – 21 Agustus 2018.

ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi .

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, pencermatan dan masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan dasar KPU Pandeglang melakukan klarifikasi terhadap partai politik (parpol). Namun tentu masukan dari masyarakat itu juga harus dibuktikan dengan data yang akurat.

“Tanggal 12 – 21 Agustus 2018 adalah waktu pencermatan dan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Tanggal 22 – 28 Agustus 2018 klarifikasi ke parpol, tanggal 29 – 31 Agustus 2018 parpol menyampaikan hasil klarifikasi ke KPU,” kata Ahmadi, Senin (13/8).

Dikatakan Ahmadi, pada tanggal 1 – 3 September 2018 adalah waktu penentuan pengganti DCS,  sementara pada 4 – 10 September 2018 adalah pengajuan pengganti DCS dari parpol.

“Pada tanggal 11 – 13 September 2018 adalah verifikasi berkas pengganti DCS oleh KPU dan pada 14 – 20 September 2018 adalah penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang Samsuri menyatakan, teknis pencermatan atau masukan adalah yang berkaitan dengan persyaratan, tidak lebih dari itu.

“Salah satu contoh masyarakat misalnya mempersoalkan ijazah DCS atau misalnya ada DCS yang tersangkut kasus hukum atau mantan napi tiga kasus yakni korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan kasus narkoba,” imbuhnya.(LLJ)