KPU Mulai Pasang dan Sebarkan APK Pilwalkot Serang 2018

0
196

Serang, fesbukbantennews.com (25/2/2018) – KPU Kota Serang pekan ini akan mulai memasang dan menyebarkan alat peraga dan bahan kampanye berisi nama, foto, dan nomor urut ketiga pasangan calon (paslon).

APK Pilwalkot Serang 2028 yang siap didistribusikan.

Minggu 25 Februari 2018, pihak percetakan mulai menyerahkan pekerjaan mereka kepada KPU. Proses bongkar muat barang disaksikan langsung komisioner KPU. Desain bahan dan alat peraga kampanye dimaksud berasal dari ketiga paslon.

Alat peraga kampanye (APK) yang sudah siap didistribusikan kepada paslon pekan ini adalah baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“Baliho jumlahnya 5 untuk setiap paslon. Dan itu jadi kewenangan KPU memasangnya. Titik pemasangannya sudah kami tetapkan di lokasi strategis. Berikutnya umbul-umbul masing-masing 20 untuk setiap paslon di setiap kecamatan (6 kecamatan -red). Dan spanduk masing-masing 2 untuk setiap paslon di setiap kelurahan (66 kelurahan –red),” kata Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Serang Akhmad Syarifudin, kemarin.

Akhmad menerangkan, untuk bahan kampanye pihaknya pekan ini siap menyebarkan flayer, leaflet, pamflet, dan poster. Masing-masing item itu jumlahnya 529.002 lembar. Yakni pengkalian dari jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di Kota Serang dengan jumlah paslon. Jumlah KK di Kota Serang adalah 176.334.

“Kami cek kualitas cetakan APK dan bahan kampanye itu bagus. Gambarnya jernih dan warnanya terang. Khusus untuk APK nanti akan kami beri tanda berupa stempel untuk membedakan dengan APK yang dicetak oleh paslon sendiri. Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, paslon boleh mencetak paling banyak 150 persen APK dari yang dicetak KPU, dan paslon boleh mencetak paling banyak 100 persen bahan kampanye dari yang dicetak oleh KPU,” kata Akhmad.

Akhmad menjelaskan, desain dan materi bahan kampanye dan APK memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik. Serta dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

“Jadi desain dan materi sebelum dicetak diproving terlebih dahulu oleh seluruh komisioner. Serta dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para ketua tim sukses. Nanti secara simbolis pemasangan APK akan melibatkan Panwaslu. Dan seluruh dokumen kontrak kerja KPU dengan pihak ketiga yang menang tender percetakan bahan kampanye dan APK sudah juga kami serahkan ke Panwaslu,” kata Akhmad. (ank.LLJ)