KPU Lebak Distribusikan Alat Peraga Kampanye

0
175

Lebak,fesbukbantennews.com (10/11/2016). – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, mulai mendistribusikan alat pergaga kampanye bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Sesuai peraturan KPU, pemasangan alat peraga kampanye hanya dibolehkan oleh pihak KPU Kabuaten/Kota, sedangkan bagi pasangan calon hanya berkewajiban merawatnya sampai  dengan hari tenang.

Alat peraga kampanye yang didistribusikan KPU Lebak.
Alat peraga kampanye yang didistribusikan KPU Lebak.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Cedin R Nurdin, mengatakan jika ada lima titik yang akan dipasang baliho berukuran besar oleh pihak KPU Kabupaten Lebak, agar masyarakat bisa mengetahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan dicoblos oleh masyarakat pada bulan Februari 2017 mendatang.

 

“Sekitar dua puluh umbul-umbul akan di sebar pada tiap kecamatan, serta dua sepanduk pada tiap desa. Yang kesemuanya di fasilitiasi oleh pihak KPU. Sedangkan para calon tidak lagi harus memasang baliho atau sepanduk yang nantinya akan diamankan oleh Panwas,” katanya, Rabu (09/11/2016).

 

Pemasangan alat pegara ini, lanjut Cedin akan dipasang oleh pihak KPU kabupaten dan kota sampai dengan H-3 sebelum pencoblosan. Sehingga KPU Kabupaten Lebak menghimbau kepada tim sukses pemenangan pasangan calon Gubernur Banten agar bisa menjaga gambar-gambar yang telah di pasang oleh pihak KPUD.

 

“Adapun dilapangan nanti ada gambar yang dipasang oleh pihak lain selain pihak KPU Lebak, pihak KPU Lebak menyarankan kepada pihak panwas untuk segera melakukan penertiban terhadap gambar-gambar calon yang dipasang yang telah menyalahi aturan,” katanya. (man/LLJ)