KPU Kota Serang Verifikasi 20.595 Pemilih Daftar Pemilih Khusus

0
304

Serang, fesbukbantennews.com (9/7/2019) – KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi terhadap 20.595 pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih di TPS pada 17 April 2019 silam. Pemilih DPK adalah pemilih yang namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Elektronik yang bersangkutan.

Dua komisioner KPU Kota Serang dan komisioner KPU Banten sedang melakukan verifikasi Pemilih DPK.

Untuk mengecek satu persatu identitas pemilih DPK dimaksud, KPU melakukan pembukaan kotak untuk melihat Model A.DPK dan Model C.7. Model A.DPK adalah berisi identitas pemilih DPK yang tercatat pada sebuah TPS. Sementara Model C.7 DPK adalah daftar hadir pemilih DPK yang datang ke TPS.

“Sesuai surat KPU RI nomor 942 tanggal 25 Juni 2019 silam, KPU Kabupaten/Kota diminta mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam Sidalih. Proses itu dilakukan dengan cara membuka kotak disaksikan Bawaslu dan aparat kepolisian serta pihak terkait lainnya. Proses pembukaan kotak itu harus dituangkan dalam Beirta Acara serta dilaporkan ke KPU provinsi,” kata Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana saat melakukan supervisi ke kantor KPU Kota Serang, Senin 8 Juli 2019.

Eka menuturkan catatan selama proses verifikasi Model A.DPK. Di antaranya identitas pemilih yang tidak secara lengkap dituliskan elemen datanya. KPPS hanya mencatat nama dan jenis kelamin yang bersangkutan. Sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak dituliskan.

“Hal lain kami menemukan kesalahan penulisan formulir. Pemilih DPK dituliskan pada Model A.Daftar Pemilh Tambahan (DPTb), sementara pemilih DPTb justru ditulis pada Model A.DPK. Ini yang kemudian harus kita pilah ulang. Temuan lain misalkan tidak adanya Model A.DPK di dalam kotak. Padahal ketika kami cek ke Model C.I TPS tersebut, tertulis jumlah pemilih DPK. Namun dokumen Model A.DPK nya tidak ada di dalam kotak,” kata Eka.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, sesuai Model DB.1 PPWP, jumlah pengguna hak pilih DPK di Kota Serang sebanyak 20.595. Jumlah itu paling banyak terdapat di Kecamatan Serang yakni 9.214 pemilih; Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 3.206 pemilih; Kecamatan Walantaka sebanyak 2.555 pemilih; Kecamatan Taktakan sebanyak 2.424 pemilih; Kecamatan Kasemen sebanyak 2.074 pemilih; dan Kecamatan Curug sebanyak 1.122 pemilih.

“Karena KPU menganut prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka proses penginputan DPK ini akan menjadi salah satu referensi bagi daftar pemilih pemilu atau pilkada berikutnya,” kata Fierly.

Di tempat yang sama, Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menerangkan, hingga kini pihaknya sudah melakukan verifikasi pemilih DPK untuk dua kecamatan, yakni Serang dan Cipocok Jaya.

“Identitas pemilih DPK ini kami input terlebih dahulu ke dalam format excel. Kemudian kami sandingkan dengan DPT. Jika benar identitas itu tidak ada dalam DPT, baru kita input ke Sidalih. Karena jika namanya sudah ada dalam DPT, kemudian kita input maka akan berpotensi menjadi ganda. Ini yang kami hindari,” kata Nanas.

Pada proses pembukaan kotak suara hadir Anggota Bawaslu Kota Serang Liah Culiah, perwakilan aparat Polres Serang Kota, staf Datin KPU Kota Serang, serta pihak lainnya. (Nggies/LLJ).