KPU Kota Serang Musnahkan 1679 Lembar Surat Suara Rusak

0
202

Serang, fesbukbantennews.com (16/6/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan pemusnahan Surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 di halaman Kantor KPU Kota Serang, Sabtu (16/6/2018).

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM (kemeja putih) sedang menyaksikan pemusnahan Surat suara.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan fisik dan masalah cetakan, sehingga tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Jumlahnya, 1679 lembar yang ditemukan rusak saat dilakukan sortir oleh petugas. Surat suara ini tidak bisa digunakan karena mengalami robek, warna cetakannya luntur dan terdapat titik-titik di permukaannya,” kata Fierly usai pemusnahan.

Pemusnahan surat suara rusak yang digelar H+1 Lebaran 2018, disaksikan pihak kepolisian dan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Usai pemusnahan,kita langsung memasukan Surat Suara ke amplop,” tukas Fierly.

Komisi Pemilhan Umum Kota Serang menetapkan tiga calon wali kota dan wakil walikota yang akan bertarung pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Ketiganya yakni pasangan Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Ahmad Subadri, Samsul Hidayat-Rochman.(LLJ).