KPU Kota Serang : 17 Parpol Sudah Memenuhi Syarat

0
167

Serang,fesbukbantennews.com (16/10/2017) – Sampai dengan batas akhir pendaftaran parpol di KPU Kota Serang, Senin 16 Oktober 2017 pukul 21.30 WIB, terdapat 17 parpol yang sudah memenuhi syarat.

Rapat kordinasi KPU dan Panwaslu Kota Serang membahas SE nomor 585 KPU RI.

Data rekapitulasi keanggotaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ketujuh belas parpol tersebut adalah PSI sebanyak 736, Partai NasDem sebanyak 888, Partai Perindo sebanyak 1.206, Partai Gerindra sebanyak 1.353, Partai Berkarya sebanyak 854, PAN sebanyak 1.480, PKS sebanyak 718, Partai Golkar sebanyak 1.540, PPP sebanyak 1.210, Partai Hanura sebanyak 1.401, PKB sebanyak 1.394, PDI Perjuangan sebanyak 1.291, Partai Demokrat sebanyak 1.103, PBB sebanyak 1.350, Partai Garuda sebanyak 707, Partai Republik sebanyak 716, dan PKPI sebanyak 1.006.

Sekitar pukul 21.30 WIB, KPU dan Panwaslu Kota Serang menggelar rapat bersama menyikapi terbitnya Surat Edaran nomor 585 KPU RI, yang dilansir Senin 16 Oktober 2017 malam, ditandatangani oleh Plh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Dalam SE tersebut dijelaskan tentang kebijakan KPU menyikapi masih adanya parpol yang data keanggotannya tidak sesuai dengan Sipol sementara batas akhir pendaftaran sudah harus dilakukan Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Rapat antara KPU dan Panwaslu dijadwalkan selesai pukul 23.00 WIB.

Proses pendaftaran parpol di kantor KPU Kota Serang disupervisi langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Banten Enan Nadia, dan jajaran Panwaslu Kota Serang.

“Tanggal 24 Oktober nanti KPU Banten akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu terkait evaluasi pelaksanaan pendaftaran parpol sekaligus membahas metode verifikasi faktual,” kata Agus. (LLJ)