KPU Banten Sembunyikan Info Dana Hibah

0
516

Serang,fesbukbantennews (29/5/2015) – Forum Demokrasi untuk Pilkada (Fakta) mengecam kebijakan KPU Provinsi Banten yang memasukan dokumen hibah APBD kepada klasifikasi informasi yang dikecualikan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan spirit transparansi utamanya dalam menghasilkan pemilu berintegritas.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Informasi yang kami himpun, ada 11 jenis informasi yang oleh KPU Banten ditetapkan masuk dalam kategori dikecualikan. Di antaranya dokumen hibah APBD, dokumen kontrak, dan laporan sistem akuntansi keuangan,” kata Koordinator Fakta Rizalul Umam, kepada pers, Kamis (28/5).

Dijelaskan Rizal, mengacu pada pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, hanya ada dua jenis informasi yang dikecualikan. Yakni informasi yang jika dibuka akan menghambat proses penegakan hukum, serta informasi yang jika dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi. “Kajian kami atas PerKPU 1/2015 itu sama sekali tidak ada ruang KPU di daerah untuk menafsir ulang apa itu jenis informasi yang dikecualikan. Kami khawatir ada motif lain dari KPU Banten menetapkan hibah dikecualikan. Karena itu secara langsung melanggar peraturan KPU RI,” kata Rizal.
Fakta dalam waktu dekat akan menyurati Pemprov Banten, Komisi I DPRD Banten, dan KI Banten, guna menyikapi dinamika ini. Fakta khawatir, kebijakan mengecualikan dana hibah itu juga diterapkan oleh KPU kabupaten/kota yang tahun ini akan melaksanakan pilkada. “Pertanyaannya bagaimana nanti warga mengawal kebijakan anggaran KPU kalau tidak bisa mengakses data. Padahal sejarah pilkada di Banten selalu saja diwarnai oleh kasus hukum. Seharusnya kita belajar dari itu,” kata Rizal.
Dalam catatan Fakta, anggaran hibah APBD untuk pilkada di Kabupaten Serang senilai Rp 38 miliar, Kota Cilegon 18 miliar, Kota Tangsel Rp 46 miliar, dan Kabupaten Pandeglang Rp 30 miliar. Sementara estimasi kebutuhan untuk Pilgub Banten 2017 mendatang mencapai Rp 251 miliar akan dialokasikan dari APBD Banten.
Penggiat Fakta Asep Adi Surya menambahkan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada 10 jenis informasi yang dikecualikan. Yakni informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkap kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi; mengungkap rahasia pribadi seseorang; memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publilk yang menurut sifatnya dirahasiakan; dan terakhir informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
“Kami jadi mempertanyakan apa landasan hukum KPU Banten membuat kebijakan itu (mengecualikan informasi soal dana hibah -red). Karena dalam pasal 17 UU KIP juga tidak ada informasi yang dikecualikan itu berkaitan dengan anggaran. Kami sampai pada kesimpulan, ada motivasi lain dari KPU Banten atas kebijakan itu,” kata Asep. (gues/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here