Kota Serang Marak Curi Start Kampanye, Penyelenggara Pemilu Diminta Bertindak

0
188

Serang, fesbukbantennews.com (28/12/2017) – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 dan Pemilu 2019, sejumlah titik di Kota Serang dipenuhi alat peraga sosialisasi (APS) para elit politik, baik yang mengatasnamakan parpol maupun jabatan lainnya. Bahkan ada yang sudah terang-terangan mengatasnamakan bakal calon walikota serang.

Koordinator Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana.

Padahal tahapan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Serang baru akan dimulai pada 8 januari 2018, dan kemudian disusul tahapan masa kampanye pada 15 pebruari.

Koordinator Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana meminta para penyelenggara pemilu khuausnya pengawas pemilu untuk bertindal menertibkan alat peraga sosialisasi para bakal calon walikota baik yang melanggar perda K3 maupun yang tidak, karena pemasangan alat peraga bukan pada masa kampanye bagian dari curi start kampanye.

“Alat peraga sosialisasi para bakal calon di kota serang ini sudah sangat masif sebarannya, panwaslu harus segera bertindak dengan cara teguran atau apalah yang diatur dalam ketentuan peraturan, sebagai uapaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran,” ujar Nana Subana kemarin.

Diterangkan Nana, memang tidak ada aturan yang melarang terkait alat peraga yang dipasang para bakal calon sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun, KPU mapun Panwaslu harus jeli bahwa pemasangan poto di tempat umum sudah menjadi bagian dari agenda politik, sehingga hal ini harus dihentikan.

Penghentian tebar pesona atau curi start kampanye lewat media media luar ruang ini bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat himbauan atau juga teguran bagi siapa saja yang tidak mengindahkan himbauan, baik secara lisan maupun tertulis.

Serta panwaslu bisa berkoordinasi dengan pihak pemda dalam hal ini satpol PP jika ditemukan pemasangan alat peraga sosialisasi tersebut terpasangan dilokasi yang melanggar perda K3.

Terakhir kami dari kelompok masyarakat sipil juga meminta para elit politik untuk menahan diri dan tidak kegenitan dahulu, karena pilkada bukan dagelan politik belaka ada aturan main yang harusbditaati demi menjaga kondisifitas.(gues/ LLJ).