Kosmetik Palsu Senilai Rp1 Miliar Diamankan BPOM Provinsi Banten

0
1106

Serang,FESBUK BANTEN News (26/2/2015) – Kosmetik palsu industri rumahan senilai Rp1 miliar diamankan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Kamis (26/2/2015).

Petugas BPOM Banten memperlihatkan kosmetik palsu
Petugas BPOM Banten memperlihatkan kosmetik palsu

berhasil menggagalkan produksi kosmetik ilegal industri rumahan berskala besar dengan total Rp 1 miliar.Dalam kasus tersebut satu orang yang pernah dihukum dalam kasus yang sama diamankan, yakni CMH.

“Pelakunya satu orang, tapi lokasinya tiga. Rumah pertama produksi sabun, produksi kedua untuk cream, rumah ketiga untuk pengemasan. Untuk tersangka inisial CMH, merupakan residivs dari BPOM,” kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, saat ditemui di kantor nya, di Kota Serang, Kamis (26/2/2015).

CMH yang merupakan residivis BPOM Banten ini sendiri telah berproduksi semenjak tahun 2003 dan pernah dipenjara pada tahun 2012 lalu.

CMH di tangkap dikediamannya yang juga tempat produksi kosmetik di wilayah Griya Dadap blok B3 no 6 dan 8, lalu di blok F1 no 7, Kabupaten Tangerang.

“Akan dilakukan gelar perkara untuk melengkapi barang bukti dan berkas-berkas yang diperlukan oleh penyidik,” terangnya.

BPOM yang melakukan operasi lintas daerah dengan melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23.073 picis dari 38 merek seperti Citra Day and Night Cream (palsu), New RDL Papaya, Garnier Light Cream (Palsu), dan Sabun new Papaya.

“Di jerat pasal 197 UU kesehatan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan 162 UU psikotropika penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here