Korupsi Lahan Sekolah, Mantan Kepala Dindik Kabupaten Serang Segera Disidang

0
384

Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2015) – (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Serang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar Daud Fansori, segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Pengadilan negeri (PN) Serang. Menyusul dilimpahkannya berkas Daud oleh Kejari Serang ke pengadilan, Senin (19/10/2015).

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Pantauan FBn di ruang panitera muda (panmud) tipikor PN Serang, Senin (19/10/2015) kemarin, tiga petugas dari Kejari Serang menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka, sekitar pukul 15.00 wib.
Dalam berkas kasus dan barang bukti yang dimasukan dalan sebuah dus tersebut, tak ada barang bukti berupa uang.
Panmud Pidana Tikipor PN Serang Anton Praharta kepada FBn mengungkapkan, bahwa dalam pekan ini bisa diketahui majelis hakim yang menyidangkan tersangka.” setelah kami terima berkas ini, langsung kami serahkan ke ketua PN. Jadi pekan ini kemungkinan besar bisa diketahui majelis hakim yang memimpin sidang,” kata Anton.
Anton juga mengatakan, tersangka yang statusnya tahanan kota tersebut, pekaan depan juga bisa disidangkan. “Ya, pekan depan jika tidak ada halangan bisa disidangkan,” tukas Anton.
Untuk diketahui, Daud sebagai pengguna anggaran (PA) proyek diduga melanggar prosedur dalam pengadaan lahan sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK) nya ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi. Berdasarkan audit dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara dirugikan senilai Rp1,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here