Korupsi, Kepala Dinas SDAP Banten Divonis 18 Bulan Penjara

0
207

Serang,fesbukbantennews.com (28/9/2016) – Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Normalisasi Muara Pantai Karangantu senilai Rp 4.8 miliar yang bersumber dari APBD 2012, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/9/2016) dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan). img_20160223_154656
Oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, Iing dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan karena Iing Suwargi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mencederai kepercayaan publik dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan kepada Iing Suwargi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215.441.818,25 jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda yang bersangkutan akan disita negara. “Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara,” katanya.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Iing Suwargi mengajukan banding. Setelah sidang putusan tersebut Iing langsung menandatangani nota banding. Sementaara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pikir-pikir.m

Dalam fakta persidangan terungkap, adanya keterlibatan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Keterlibatan Wawan dalam proyek tersebut berperan menjelang proses lelang proyek.

Suami Wakilota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut diduga menjanjikan fee kepada Iing Suwargi sebesar 5 persen dari total delapan proyek pada DSDAP Provinsi Banten.

Untuk memuluskan rencana menguras APBD Banten itu, Wawan memerintahkan Dadang Prijatna selaku Kepala kantor PT. Bali Pacific di Serang, untuk bertemu dengan Iing Suwargi di kantor PT Bali Pacific Pragama di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dadang Prijatna menyampaikan pesan Wawan kepada Iing, untuk meloloskan beberapa perusahaan dalam lelang proyek.

Selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tentu memiliki kewenangan terhadap berjalannya proyek tersebut, Iing Suwargi pun langsung menandatangani Daftar Kuantitas dan Harga (OE) dengan nilai Rp 4.881.628.000 dari total nilai pagu anggaran sebesar Rp.4.883.614.000,00.

Kemudian, Pada tanggal 05 sampai 17 April 2012, proses pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan umum mulai dilaksanakan. Perusahaan yang mendaftar ada 416 perusahaan, termasuk lima perusahaan titipan yakni PT Sukalimas Mekatama Raya, PT. Putra Perdana Jaya, PT Karya Reksa Utama dan PT Surtini Jaya Kencana.

Hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Usai persidangan, Iing Suwargi merasa dizalimi oleh penegak hukum. Fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya. “Percuma saja enam bulan saya diadili, kalau fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan. Saya mengajukan banding. Saya sudah siap dengan konsekwensinya. Saya akan terus mencari keadilan, apapun risikonya,” kata Iing Suwargi.

Mengenai posisi Tubagus Chaeri Wardhana, Iing Suwargi membantah keterlibatan adik Atut tersebut. Iing mengatakan semestinya hal itu dibuktikan jauh hari pada saat lelang. “Siapa sih yang tidak kenal Pak Wawan. Tidak ada bukti bahwa itu diatur atau apa. Bayangkan yang mengikuti lelang 400 kontraktor yang ikut lelang, apakah sehebat itu panitia mengatur supaya mereka mundur semua. Terlalu hebat kalau panitia bisa mengatur itu semua,” pungkasnya.

Untuk diketahui, korupsi ini terjadi pada saat Gubernur Banten dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. (abniar/LLJ)