Korupsi Kapal Nelayan, Mantan Kepala DKP Pandeglang Divonis 18 Bulan Penjara

0
490

Serang,fesbukbantennews.com (18/6/2015) – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang,Kamdan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar, oleh majelis hakim pengailan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Mantan kepala DKP Pandeglang, Kamdan.(LLJ)
Mantan kepala DKP Pandeglang, Kamdan.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/6/2015), terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama saatu tahun dan enam bulan,” ujar ketua majlis Hakim Andreas saat membacakan putusan.
Putusan yang diberikan kepada terdakwa oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua tahun penjara.

Kamdan tidak dijatuhi denda ganti rugi keuangan negara dalam putusan ini karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta.

“Terdakwa mengakui hanya menikmati sebesar Rp20 juta. Itu dianggap sebagai uang ganti rugi dalam kasus ini,” terang Jaksa dari Kejari Pandeglang, Ucup Supriatna.

Sedangkan untuk terdakwa lain kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai, Mei Sartika Sitorus juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp17 juta. “Total kerugiannya Rp200 juta. Kemungkinan kerugian akan dibebankan kepada terdakwa lainnya (Mei Sartika Sitorus dan Joshrius),” terang Ucup.

Atasan amar putusan ini Kamdan mengaku menerima sementara JPU Kejari Pandeglang mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan Kamdan selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei dibantu suaminya, Joshrius, mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kamdan kemudian menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah pembuatan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Akan tetapi, Kamdan tetap memerintahkan pembuatan berita acara serah terima dengan hasil pekerjaan 100 persen. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here