Korupsi Kapal Nelayan, Mantan Kepala DKP Pandeglang Dituntut 2 Tahun Penjara

0
450

Serang,fesbukbantennews (5/6/2015) – Terdakwa kasus korupsi pada proyek pengadaan kapal 30 GT tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar di Pandeglang mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (4/6/2015) kemarin.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucup Supriatna, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Joshirus dan istrinya Mei Sartika Sitorus.

Terdakwa, engan sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara, ” kata JPU Ucup saat membacakan tuntutan.

Sebelum menuntut, dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Dan mengembalikan uang ke kas negara,” ucap Ucup.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa Kamdan dituduh selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius (dalam berkas terpisah) serta Dadan Rukandar (Pejabat penandatangan SPM), Direktur Utama PT Mekarindo Regiana Marlinang Ambarati, Direktur PT Mekarindo Yanco Cornelius Repi, dan Panitia Pengadaan Ikhwan Muhamad Thayieb.

Kamdan diduga sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan Suhandana, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei Sartika Sitorus dibantu suaminya Joshrius mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Terdakwa Kamdan Suhandana menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah dibuat, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Akan tetapi, ketiga PPHP itu tetap diperintahkan oleh terdakwa Kamdan Suhandana untuk menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan 100 persen. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here