Korupsi Irigasi Rp25 Miliar : Pengusaha Dibebaskan, PPK Divonis 18 Bulan

0
443

Serang,fesbukbantennews.com (17/6/2015) – Setelah pekan kemarin majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim Jesden Purba membebaskan terdakwa korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang Site Manager PT Gunakarya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke. Selasa (16/6/2015) kemarin giliran terdakwa Kushendar selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) diberi keringanan hukuman.

Kushendar (kiri) saat sidang tuntutan.(LLJ)
Kushendar (kiri) saat sidang tuntutan.(LLJ)

Kushendar dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba, Kushendar divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dalam proyek yang dibiayai APBN Sebesar Rp23,2 miliar ini.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana satu tahun dan lima bulan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp700 juta. Diwajibkan membayar paling lambat satu bulan setelah putusan, jika tidak maka pengadilan akan menyita harta benda untuk dilelang dengan ganti kurungan selama satu tahun kurungan,” ujar Jesden Purba.

Sebelumnya, Kushendar Prawijaya, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan. Selain itu Kushendar juga harus mengganti uang sebesar Rp700 juta oleh JPU Kejari Serang.

Kushendar dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani kontrak dan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. “Pemasangan batu kali tidak sesuai untuk TPT (tembok penahan tanah), tanggul retak, belum 100 persen tapi sudah dilakukan pembayaran 100 persen,” ujar majlis hakim.

Atas amar putusan majlis hakim ini, Kushendar mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Serang yang pikir-pikir terhadap putusan sidang ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek APBN 2013 senilai Rp 23,2 miliar ini menyeret tiga terdakwa, yakni Kusnendar Praja Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek.

Terdakwa lain, Site Manager PT Gunakarya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/6/2015). Sementara itu Direktur PT GKN Nila Suprapto belum bisa mengikuti persidangan lantaran harus dirawat di Bandung karena stroke.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here