Korupsi IMB PT Krakatau, Mantan Pejabat Dinas Tata Kota Cilegon Segera Disidang

0
990

Serang, FESBUK BANTEN News (20/2/2015) – Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi IMB PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan senilai Rp 100 juta mantan Kabid Perizinan Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon Firman Antardian, segera disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menyusul dilimpahkannya berkas tersebut oleh penyidik Kejari Cilegon ke pengadilan, Rabu (18/2/2015) lalu.

Jaksa Penyidik Kejari Cilegon Endo Prabowo (kiri) sedang menyerahkan berkas ke petugas Tipikor PN Serang.(LLJ)
Jaksa Penyidik Kejari Cilegon Endo Prabowo (kiri) sedang menyerahkan berkas ke petugas Tipikor PN Serang.(LLJ)

” tidak lama lagi dia (tersangka,red) akan disidangkan. Setelah berkas ini dilaporkan ke ketua (ketua PN Serang,red). Setelah diserahkan ke ketua, kemudian ketua menunjuk majelis dan majelis menentukan waktu sidangnya, ” kata Panitera Muda Tipikor PN Serang Anton Praharta di ruang Panmud Tipikor PN Serang.

Di tempat yang sama, Jaksa Penyidik dari Kejari Cilegon Endo Prabowo menjelaskan, bahwa pihaknya dalam pelimpahan tersebut, selain menyerahkan BAP, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen.”kalau barang bukti uang tidak ada. Hanya berkas-berkas dokumen saja,” jelas Endo.

Tersangka, lanjut Endo, dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp59 juta tersebut, dijerat dengan pasal belapis. “Pasal 2,3, dan 12, undang-undang korupsi,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap, bermula pada tahun 2013 lalu PT KPDP berencana membuat workshop di perusahaan tersebut. Lalu oleh tersangka persoalan izinnya diurus. “Akan tetapi tidak disetorkan dana retribusi IMB tersebut,” ujar Endo.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, tegas Endo, negara dirugikan sekitar Rp59 juta.”tersangka tidak mengembalikan kerugian tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini sejak 2013 ditangani Kejari Cilegon.dan tersangka ditahan sejak Desember 2014 lalu.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here