Korupsi Dindikbud Rp11,9 miliar, Kejaksaan Bidik Anak Mantan Bupati Pandeglang

0
250

Serang, fesbukbantennews.com (16/2/2019)  – Riza Kurniawan , mantan Kabid Pendapatan DPKPA Pandeglang sekaligus anak dari mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dalam lanjutan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2011-2015 sebesar Rp11,9 miliar. Riza, oleh kejaksaan ditenggarai ikut terlibat menikmati uang tunda tersebut.

Ilustrasi.(net)

Dalam kasus korupsi tunda Pandeglang tersebut, lima tersangka yaitu mantan Kasubag Keuangan Disdikbud Tata Sopandi, mantan kepala Dindikbud Abdul Aziz, mantan sekretaris Dindikbud Nurhasan, mantan bendahara pengeluaran pembantu Rika Yusilawati, dan mantan staf Dindikbud Ila Nurliawati divonis majelis hakim Tipikor Serang.

Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, kali ini pihaknya tengah memburu tersangka lain yang diduga ikut terlibat didalamnya.

“Kita masih memperdalam. Kita ekpose dulu, kita sedang menggali alat buktinya. Kita inginnya si Riza itu (tersangka), tapi tidak ada alat buktinya, kita gali dulu. Nanti kita liat dari keterangan saksi, kita pelajari dulu,” kata Nina kepada Banten Raya saat ditemui di Kajati Banten, Kamis (14/2) kemarin.

Kabid Pendapatan DPKPA Pandeglang sekaligus anak dari mantan Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi , lanjut Kajari ,dalam persidangan kasus tunda di Pengadilan Tipikor Serang, disebut menerima sejumlah uang kelebihan tunda. Bahkan, Riza disebut menerima jatah terbesar dari tersangka lainnya.

“Karea uang yang paling besar di tangan dia (Riza). Tapi secara tertulis hitam diatas putih tidak ada. Ini, kita sedang menggali dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nina mengungkapkan seharusnya dalam putusan pengadilan, mejelis hakim memberikan petunjuk kepada Kejaksaan untuk menetapkan Riza sebagai tersangka.

“Seharusnnya setelah penetapan pengadilan, harusnya pengadilan menetapkan bukan melepas, jadi kita enak bisa langsung melaksanakan penetapan hakim,” ungkapnya.

Nina menegaskan, dalam fakta persidangan yang diperoleh dari saksi-saksi majelis hakim dianggap lebih tau. Dalam persidangan itu, majelis hakim hanya memberikan pertimbangannya saja kepada kejaksaan.

“Pada saat persidangan dibuka, saksi-saksi memberikan keterangan dan yang tau kan hakim. Kenapa pengadilan ragu-ragu harusnya penetapan saja. Kita yang laksanakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus tunda sudah diputus pengadilan Tipikor Serang, mantan Kasubag Keuangan Disdikbud Tata Sopandi divonis bersalah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Tata juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,883 milyar.

Mantan kepala Dindikbud Abdul Aziz divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan badan. Aziz juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar R130 juta subsider 1 tahun 2 bulan.

Kemudian, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 11 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta subsider dengan pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan mantan Bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Namun untuk Rika, tidak diminta mengganti uang pengganti.

Terakhir, mantan staf Dindikbud Ila Nurliawati dipidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Ila juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta subside 1 tahun penjara. (Jat/LLJ)