Korupsi Dana Puso Petani Pandeglang , Dua Oknum LSM dan Gapoktan Segera Disidang

0
294

Serang,fesbukbantennews.com (18/5/2018) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan penangulangan padi puso (BP3) senilai Rp1,024 miliar tahun 2012 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, segera disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang. Dua tersangka oknum LSM Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B), Tb Delly Suhendar dan Darwin . sementara seorang lagi ketua gapoktan , Karneli.

Petugas PN Serang sedang memeriksa berkas tiga tersangka Korupsi Dana puso Cikeusik ,pandeglang.

Hal tersebut menyusul dilimpahkannya berkas Ketiga tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Pandeglang ke pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (17/5/2018).

Panitera Muda (panmud) Tipikor Nur Fuad ditemui di kantornya mengatakan pihaknya sudah menerima berkas Ketiga tersangka tersebut. “Sudah kami terima (berkasnya, red), semua lengkap, ” kata Nur Fuad.

Dalam berkas tersebut, Dua tersangka oknum LSM Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B), Tb Delly Suhendar dan Darwin dan ketua gapoktan Sri Karyatani Cikeusik ,Karneli. Disangkakan menyelewengkan dana bantuan untuk petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen (puso) pada 2013 lalu.

Dana penyisihan dari pada gapoktan
Rp749.340.00 dibagi – bagi untuk pihak muspika, pengurus gapoktan dan oknum LSM.

Ketiganya dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Sementara berdasarkan pengakuan Karneli pada saat menjadi saksi terdakwa Sumajaya dan Agus Mulyana (yang Divonis 20 dan 19 bulan penjara oleh hakim).

Dari dana bantuan untuk 8 gapoktan masing-masing Rp 1,024 miliar ,total sebanyak Rp749 juta dijadikan “bacakan” bersama kelompok tani (poktan) Kecamatan Cikeusik, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Kepala Desa se Kecamatan Cikeusik.

Untuk oknum LSM bernama Darwin dari menerima Rp90juta. Dan Tb Delly menerima dana yang paling besar yakni Rp285 juta. Dengan keyakinan kasus uang bantuan untuk petani yang alami gagal panen karena bencana yang dijadikan “bancakan” tidak sampai diusut oleh aparat penegak hukum.(LLJ)