Korupsi dana PNPM Mandiri Rp500 Juta Lebih, Konsultan Ditahan Polres Serang

0
225

Serang,fesbukbantennews.com (30/7/2016) – Konsultan pendamping sekaligus merangkap sebagai manager area PT Akronin EMP, TH (37) ditahan oleh reserse kriminal (Reskrim) Polres Serang lantaran diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNMP) Mandiri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar RP 595.200.000.

Tersangka Korupsi PNPM Banten (memakai baju tahanan dan kupluk) di Mapolres Serang, Jumat 29 Juli 2016.
Tersangka Korupsi PNPM Banten (memakai baju tahanan dan kupluk) di Mapolres Serang, Jumat 29 Juli 2016.

Kasus dugaan korupsi tersebut awalnya terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) pada 2013 lalu atas anggaran PNPM Mandiri tahun 2010 sebesar 930 juta. Dana itu dialokasikan untuk 372 kelurahan se Banten.

Ada 4 kegiatan yang seharusnya dijalankan oleh konsultan pendamping tersebut, namun ternyata setelah dilakukan penelusuran, yang berjalan hanya 2 kegiatan. Untuk anggaran dua kegiatan lainnya, TH menyisiasatinya dengan cara menahan penyaluran anggaran tersebut untuk setiap desa.

“Yang sudah diserap atau yang dilaksanakan dari pelatihan tersebut dari 4 hanya 2 yaitu kegiatan perencanaan partisipatif dan pelatihan channeling program yang sudah diserap oleh yang bersangkutan adalah 900.000 perkelurahan perkelurahan dari 372 kelurahan,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samileno, Jumat (29/7/2016).

Arrizal mengungkapkan, modus operansi yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat surat permohonan penahanan untuk dicairkannya anggaran ke setiap desa melalui bank dengan surat yang dia palsukan atas nama perusahaan tempatnya bekerja. Rencananya dana 930 juta itu akan dikucurkan ke 46 rekening nasabah BRI. Nasabah tersebut merupakan nasabah perwakilan setiap kelurahan.

“Modus operandi yang bersangkutan adalah dia mengeluarkan surat pending surat permohonan untuk pending transfer pemindah bukuan dari bank BRI menuju ke 46 nasabah tersebut dan dialihkan ke rekening pribadi, surat ini setelah diselidiki ternyata itu tidak bisa dikonfirmasi artinya palsu, yaitu surat hanya bikinan pribadi inisiatif sendiri atas kehendak pribadi,” katanya.

Sementara itu, dana yang berhasil diselewengkan oleh pelaku sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan ke bank yang bersangkutan, dan ternyata saldo direkening tersangka sudah benar-benar kosong.

“Untuk jumlah uang yang diselewengkan menurut keterangan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dari tahun 2010 sampai dengan saat ini kami tanyakan sudah habis untuk kepentingan pribadi, itu sudah kita cek rekening yang bersangkutan tiap bulan ada penarikan,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebuah dokumen penting milik tersangka yang digunakan sebagai modus kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 uu tentang tindak pidana korupsi.(iman/LLJ).