Korupsi Dana Pendidikan di Banten , Pejabat Kemendikbud RI Dihukum 16 Bulan Penjara

0
218

Serang, fesbukbantennews.com (5/12/2017) – Terdakwa  korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 2,6925 miliar untuk lembaga Pendidikan PAUD di Banten Kabag Pembendaharaan dan Pembiayaan pada Biro Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Agustinus,oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 1 tahun dan 5 bulan (16 bulan)penjara, Selasa (5/12/2017).

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara. Sementara rekan terdakwa, Kamaludin, selaku pengepul Dana potongan Bansos, dihukum 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Subardi, kedua terdakwa tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan primer. Namun keduanya dinyatakan bersalah seperti dakwaan subsider.

” menyatakan,terdakwa Agustinus dan Kamaludin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menghukum terdakwa Agustinus dengan hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan. Menghukum terdakwa Kamaludin dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara,” kata ketua majelis hakim , Epiyanto.

Selain dihukum kurungan badan, keduanya Juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta. Dan Juga diharuskan mengembalikan uang Yang dikorupsinya ke negara.

” terdakwa Agustinus diharuskam mengembalikan sebesar Rp480 juta, dan terdakwa Kamaludin Rp 50 juta,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima . sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam dana bansos ini terdapat 1.474 lembaga pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), lembaga kursus dan pondok pesantren di Provinsi Banten menerima bantuan.

Dari ribuan penerima bantuan tersebut,menurut Kasipenkum Kejati Banten,Holil, penyidik baru mengusut untuk kasus dana bansos di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang jumlahnya mencapai 110 lembaga dengan nilai Rp 2 miliar lebih.

Dia menuturkan, dalam penyaluran dana bansos tersebut terdapat dugaan tindak pidana berupa pemotongan dana bansos sebesar 50 persen. Setiap lembaga menerima dana bantuan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Pemotongan dana bansos diduga dilakukan oleh koordinator wilayah (korwil) FS dan FI.  Oleh korwil, dana pemotongan tersebut diserahkan kepada koordinator lapangan (korlap) AL, AP dan RM.

“Oleh korlap dana pemotongan tersebut diserahkan kepada Fajar (alm) dan tersangka Kamaludin. Dugaan sementara kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” tutur Holil.

Holil menjelaskan, tersangka Kamaludin dalam perkara ini berperan membantu penerima bansos dalam pembuatan proposal bansos. Ia juga menjadi penghubung antara penerima bantuan dengan tersangka Agustinus di Kemendikbud RI. (LLJ)