Korupsi Dana Jamkesmas, Direktur RSUD Ajidarmo Lebak Dituntut 18 Bulan Penjara

0
380

Serang,fesbukbantennews.com (12/1/2016) – Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak tahun 2008-2011 senilai Rp89,2 miliar, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajidarmo,Rangkasbitung, Lebak, drg Indra Lukmana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 18 bulan penjara di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (12/1/2016).

Direktur RSUD Ajidarmo Lebak Dituntut 18 bulan penjara di PN Serang.(LLJ)
Direktur RSUD Ajidarmo Lebak Dituntut 18 bulan penjara di PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipiin hakim M Sainal dengan JPU A Husen, terdakwa dinyatakan bersalah, bersama-sama melukan tindak pidana korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak tahun 2008-2011 senilai Rp89,2 miliar.
Peerbuattan terdakwa tersebut, lanjut A Husen saat membacakan tuntutan, melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan berslahh dan menghukum terdakwa drg Indra Lukmana dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” kata JPU.
JPU juga menyatakan, terdakwa yang tidak ditahan ini dikenai denda sebesar Rp50 juda, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbang hukumnya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan kuangan negara dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa mngembalikan uang kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan dan koorperatif.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, Indra didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga menilai, Indra telah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Indra selaku Direktur RSUD Dr.Adjidarmo yang bertanggungjawab dalam Pengelolaan Jamkesmas di RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak yang menerima dana Jamkesmas seharusnya dalam waktu 1×24 jam setelah dana masuk ke rekening penerimaan RSUD Dr.Adjidarmo, dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah. Akan tetapi, Indra justru memerintahkan Nani Iriyanti selaku Kepala bagian Keuangan untuk memindahkan dana Jamkesmas dari Rekening Penerimaan Dana Jamkesmas ke Rekening Tabungan Dana Talangan pada Bank BRI atas nama dirinya. Hal itu tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Jamkesmas .

Kemudian, kata JPU saat membacakan dakwaan, Indra memindahkan sebagian dana Jamkesmas di rekening Penerimaan Dana talangan Bank BRI Cabang Rangkasbitung tersebut ke Rekening Bank BJB atas nama dirinya juga.

Indra juga didakwa telah menerima fee atau potongan harga (diskon) dari pembelian obat selama 2008 sampai 2011.

Fee tersebut diterima Indra dari penggunaan langsung Dana Jamkesmas untuk pembelian obat-obatan dan alat-alat medis habis pakai.

Terdakwa dengan sengaja menggunakan dana Jamkesmas untuk penggunaan langsung pembelian bahan medis habis pakai dan pembelian obat-obatan untuk mendapatkan fee, keuntungan, komisi, atau diskon harga pembelian obat dan alat kesehatan yang dibeli oleh RSUD Dr. Adjidarmo dari perusahaan penyedia obat-obatan dan alat-alat medis habis pakai.

Untuk menampung fee, keuntungan, Komisi, atau diskon harga tersebut, lanjut jaksa, terdakwa memerintahkan Wakil Direktur RSUD Dr. Adjidarmo Drg. Meutia Elda untuk menggunakan rekening di Bank BCA Cabang Rangkasbitung yang telah dibuka atas nama terdakwa dan Meutia Elda di Bank BCA Cabang Rangkasbitung.

Selain itu, Indra juga menerima fee atau komisi yang pembiayaannya berasal dari APBNTP (Anggaran Pembelanjaan dan Biaya Negara Tugas Pembantuan) dari Kementrian Kesehatan RI sebesar Rp1.164.925.000, yang diberikan oleh PT Java Medika dan Drg. Lily.

Seharusnya fee atau potongan harga pembelian obat merupakan Pendapatan Daerah yang dibukukan oleh RSUD sebagai Lain-Lain PAD Yang Sah yang mencakup komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari pengadaan barang dan/atau jasa.

Fee, keuntungan atau diskon harga yang diperoleh terdakwa Indra dari 2008 sampai 2012 sebesar Rp. 3.521.724.500,19.

Atas penerimaan uang tersebut, terdakwa Indra telah memperkaya diri sendiri antara lain memperoleh uang sejumlah Rp 10.000.000 setiap tahunnya dan memperkaya orang lain dengan menentukan pembagian uang tersebut kepada Direksi dan karyawan RSUD Dr. Adjidarmo.

Perbuatan terdakwa yang menggunakan kucuran dana jamkesmas sebesar Rp155.717.478 dan menerima uang fee, keuntungan, komisi, atau diskon harga sebesar kurang lebih Rp3.521.724.500,19, dimana uang itu seharusnya disetorkan ke kas Daerah Pemkab Lebak, telah merugikan keuangan negara dan/atau keuangan daerah sejumlah Rp3.677.441.978,19.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here