Korupsi Dana Hibah,Mantan Bendahara KONI Kota Tangerang Divonis 6 Tahun Penjara

0
302

Serang, – (29/11/2019) – Terdakwa Korupsi dana hibah tahun 2015 mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Siti Nursiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 6 tahun penjara,Kamis (28/11/2019). Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa.

Sidang mantan Bendahara KONI Kota Tangerang .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mefi dan Santi, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana KONI Kota Tangerang tahun anggaran 2015 dan merugikan negara Rp 662 juta. Terdakwa menggunakan dana pengembangan KONI untuk mengikuti bisnis multi level marketing (MLM).

“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun,” hakim Ramdes.

Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Sedianya, usai mantan Bendahara KONI Kota Tangerang divonis, hakim juga akan memberikan vonis kepada Terdakwa korupsi lainnya mantan ketua KONI Kota Tangerang Dasep.

Lantaran pengacara terdakwa melakukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang yang digunakan Dasep, sidang untuk mantan ketua KONI tersebut ditunda pekan depan.

Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.

Dasep meminjam uang untuk senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.

Dalam tuntutan juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.Yang nilainya Rp25-28 juta setiap seorang pejabat.

Di persidangan juga terungkap bahwa anggaran KONI digunakan untuk setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan sebagai bentuk kelancaran pencairan dana hibah.

Beberapa pejabat Pemkot penerima di antaranya, pada 2010 Kepala Dispora Tabrani Rp 20 juta dan pada 2011 sebesar Rp 25 juta, Kepala Dispora Irman pada 2013 sebesar Rp 25 juta dan pada 2014 Rp 25 juta. Kemudian, pada 2014 terdakwa Dasep juga memberikan Rp 28 juta kepada Kadispora baru yang dijabat Gatot.

Selain itu, terdakwa kemudian memberikan Rp 75 juta kepada Asda III Tatang untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Kota Tangerang. Dan pada 2015, uang juga mengalir ke Kadis Porparekraf Rina Hernaningsih Rp 25 juta, Bagian Hukum Pemkot Sapardiano Rp 6 juta, dan Inspektorat Pemkot Tangerang sebesar Rp 5 juta.(LLJ).