Korupsi Dana Hibah Ponpes, Staf Biro Kesra Banten Dituntut 18 Bulan Penjara

0
219

Serang,fesbukbantennews.com (3/5/2016) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos tujuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pandeglang senilai Rp124.750.000 tahun 2011-2012, Staf Biro Kesra Pemprov Banten, Rizal S Maulana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 18 bulan penjara di pengadilan tipikor PN Serang, Senin (2/5/2016).

Riizal S Maulana mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Riizal S Maulana mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal, JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriatna dalam amar tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan perbuatan terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizal S Maulana selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ucup.

Selain hukuman badan, terdakwa Rizal S Malik juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Rizal S Maulana, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Ucup.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Endang akan mengajukan pembelaan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, berikan kami waktu satu minggu,” kata Endang.

Dalam uraian amar tuntutan yang dibacakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat tujuh pondok pesantren (ponpes) dan satu majelis ta’lim yang berada di Kabupaten Pandeglang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Ketujuhnya masing-masing Ponpes Raudlatul Falah senilai Rp20 juta, Ponpes Ad-Dzikro senilai Rp25 juta, Ponpes Putra Putri An Nisa senilai Rp25 juta, Ponpes Darul Mutaalim senilai Rp10 juta, Majelis Ta’lim Asyifa senilai Rp20 juta dan Ponpes Majelis Ta’lim Al Munawaroh senilai Rp10 juta sehingga totalnya mencapai senilai Rp135 juta.

Namun, Sehari sebelum pencairan dana bansos tersebut, terdakwa Rizal Syamsu Maulana mememinta kepada tujuh yayasan tersebut untuk menghubungi saksi Kadar Solihat. Dana yang diterima tersebut hanya sebesar 30 persen diberikan kepada yayasan sedangkan sisanya 70 persen dikembalikan ke Biro Kesra Pemprov Banten melalui terdakwa Rizal Syamsu Maulan.

Akibat adanya potongan dana bansos tersebut membuat senjumlah pemilik yayasan protes dan mengembalikan dana kepada Kadar Solihat. Dari tujuh yayasan penerima bansos, empat pimpinan yayasan mengembalikan sepenuhnya dana bantuan.

Sedangkan sisanya memberikan uang dana bansos tersebut kepada terdakwa Rizal Syamsu Maulana yang nilainya bervariasi.

Adanya pemotongan dana bansos tersebut negara dalam hal ini Pemprov Banten telah dirugikan sebesar Rp124.750.000. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit rangka penghitungan kerugian keuangan negara.(LLJ).