Korupsi Dana Hibah Ponpes, Staf Biro Kesra Banten Dihukum 12 Bulan Penjara

0
308

Serang,fesbukbantennews.com (3/5/2016) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos tujuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pandeglang senilai Rp124.750.000 tahun 2011-2012, Staf Biro Kesra Pemprov Banten, Rizal S Maulana, oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang , Kamis (26/5/2016) – dihukum selama 12 bulan penjara, atau 1 tahun.

Terdakwa korupsi Bansos Ponpes Pandeglang sedang mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
Terdakwa korupsi Bansos Ponpes Pandeglang sedang mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

Dalam amar putusan yang dibacakan Epiyanto, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Rizal S Maulana dengan hukuan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Epiyanto saat membacakan putusan dihadapan JPU Kejari Pandeglang, Feza Reza. Kamis (26/5/2016)

Selain hukuman badan, terdakwa Rizal S Malik juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal S Maulana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” ujar hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama  satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan terseut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Endang menerima putusannya tersebut. sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat tujuh pondok pesantren (ponpes) dan satu majelis ta’lim yang berada di Kabupaten Pandeglang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Ketujuhnya masing-masing Ponpes Raudlatul Falah senilai Rp20 juta, Ponpes Ad-Dzikro senilai Rp25 juta, Ponpes Putra Putri An Nisa senilai Rp25 juta, Ponpes Darul Mutaalim senilai Rp10 juta, Majelis Ta’lim Asyifa senilai Rp20 juta dan Ponpes Majelis Ta’lim Al Munawaroh senilai Rp10 juta sehingga totalnya mencapai senilai Rp135 juta.

Namun, Sehari sebelum pencairan dana bansos tersebut, terdakwa Rizal Syamsu Maulana mememinta kepada tujuh yayasan tersebut untuk menghubungi saksi Kadar Solihat. Dana yang diterima tersebut hanya sebesar 30 persen diberikan kepada yayasan sedangkan sisanya 70 persen dikembalikan ke Biro Kesra Pemprov Banten melalui terdakwa Rizal Syamsu Maulana.

Akibat adanya potongan dana bansos tersebut membuat senjumlah pemilik yayasan protes dan mengembalikan dana kepada Kadar Solihat. Dari tujuh yayasan penerima bansos, empat pimpinan yayasan mengembalikan sepenuhnya dana bantuan.

Sedangkan sisanya memberikan uang dana bansos tersebut kepada terdakwa Rizal Syamsu Maulana yang nilainya bervariasi.

Adanya pemotongan dana bansos tersebut negara dalam hal ini Pemprov Banten telah dirugikan sebesar Rp124.750.000. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit rangka penghitungan kerugian keuangan negara.(LLJ).